Sentimen
Positif (57%)
23 Nov 2022 : 11.25
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Pemerintah Sebut Tak Semua Masukan Publik soal RKUHP Diakomodir

23 Nov 2022 : 18.25 Views 1

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Pemerintah Sebut Tak Semua Masukan Publik soal RKUHP Diakomodir
tirto.id - Tim Sosialisasi RKUHP Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Albert Aries mengungkapkan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak bisa mengakomodir semua usulan dari aliansi masyarakat sipil. Oleh karena itu, Albert sebut hasil RKUHP tidak akan pernah sempurna dan selalu penuh perdebatan.

“Pada prinsipnya draf RKUHP yang ada akan terus disempurnakan dalam pembahasan bersama oleh pemerintah dan DPR nanti," kata Albert dalam rilis tertulis pada Selasa (22/11/2022).

Oleh karenanya, penundaan pembahasan RKUHP tidak menjadi jaminan akan ada draf baru dari masukan masyarakat.


“Sampai kapanpun RKUHP tidak akan pernah sempurna. Oleh karena itu, setelah disahkan nanti RKUHP akan terus disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat yang dinamis,” kata dia.

Albert menambahkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemenuhan hak masyarakat sipil soal pemberian usulan mengenai isi RKUHP telah dijalankan oleh pemerintah dan DPR. Namun Albert tidak menjanjikan bahwa semua usulan itu akan diterima.

“Setiap masukan dan usulan masyarakat sipil tentu akan selalu didengar (right to be heard) dan dipertimbangkan (right to be considered) oleh pemerintah dan DPR, sebagai wujud partisipasi bermakna (meaningful participation)," jelasnya.

Albert Aries sebelumnya menyebut penundaan pembahasan karena harus menyelesaikan laporan ke Presiden Joko Widodo melalui Menkumham, Wamenkumham, dan perwakilan tim ahli dan sosialisasi RKUHP.

“Setelah itu, akan segera dilakukan penyelesaian pembahasan RKUHP bersama DPR, yang kemungkinan akan dilaksanakan pada 24 November 2022 nanti," ungkapnya.

Komisi III DPR RI sempat menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Aliansi Reformasi KUHP. Anggota aliansi menyoroti sejumlah pasal yang belum mengakomodasi masukan masyarakat.

Di antaranya soal living law atau hukum adat, pasal makar, pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan, pasal disabilitas, hingga pasal perzinaan.

Sentimen: positif (57.1%)