Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19, pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Putri Candrawathi terpapar Covid, hadir persidangan daring
Alinea.id Jenis Media: News
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Putri Candrawathi, terpapar Covid-19 di saat dirinya harus menghadapi persidangan hari ini (22/11). Persidangan lanjutan ini menghadirkan Ferdy Sambo dan Putri dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan).
Penasehat hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kondisi itu telah benar adanya. Putri untuk sementara waktu akan menjalani masa isolasi mandiri.
"Benar (PC terpapar Covid-19)," kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (22/11).
Arman menyebut, kliennya berencana akan mengikuti persidangan melalui Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Persidangan akan dilakukan secara daring.
"(Dari) Rutan Kejagung," ujar Arman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulai persidangan dengan permohonan ajuan peradilan daring itu. Arman pun juga mengajukan untuk kebebasan kliennya dalam menggunakan gawai telepon supaya dapat berkomunikasi dengan pengacara.
"Saudara Putri sehat hari ini? Apa bisa ikuti sidang secara daring atau online?" Tanya hakim.
"Mohon maaf kami tidak mendengar," lanjut hakim.
Sentimen: negatif (61.5%)