Sentimen
Negatif (100%)
22 Nov 2022 : 15.49
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Palembang

Tokoh Terkait

Bareskrim Tangkap Seorang Tersangka Kasus Investasi Fiktif Proyek Tol di Palembang

22 Nov 2022 : 22.49 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Bareskrim Tangkap Seorang Tersangka Kasus Investasi Fiktif Proyek Tol di Palembang

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap satu tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi protek tol di Palembang.

Adapun laporan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0738/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Desember 2021.

"Dilakukan oleh tersangka inisial BH," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Bareskrim Musnahkan 269,707 Kg Sabu dari Pengungkapan 4 Kasus Berbeda

Ramadhan menjelaskan tersangka BH melakukan penipuan dengan menawarkan kerja sama investasi kepada korban berinisial USB.

Ia menjelaskan, tersangka menawarkan kerja sama fiktif dengan PT WK terhadap perusahaan milik korban, yakni PT KKPP.

"Membuat surat kontrak kerja fiktif antara PT KKPP yang merupakan milik korban dengan PT WK cabang Palembang terkait pengadaan material agregat A pada proyek Tol Pematang Panggang Kayu Agung seksi dua yang berada di daerah Palembang Sumatera Selatan," jelasnya.

Baca juga: Kepala BPOM Batal Diperiksa, Bareskrim Sebut Masih Menunggu Kesediaan Waktunya

Namun, kontrak kerja sama itu adalah dokumen palsu atau fiktif. Sebab, menurut Ramadhan, PT WK tidak memiliki arsip dokumen kerja sama tersebut.

"Sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 18,4 miliar," ujar dia.

Dalam kasus ini, tersangka BH dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berkas perkara kasus itu juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 7 November 2022.

Baca juga: WN Libya Marah-marah di Bareskrim, Mengaku Laporkan Penipuan tetapi Malah Diperas Jenderal Polri

"Penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua," tambah Ramadhan.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)