Sentimen
Negatif (99%)
21 Nov 2022 : 17.14
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

Kasus: Peredaran Sabu, korupsi

Tokoh Terkait

Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

21 Nov 2022 : 17.14
Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil

Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hingga kekinian belum memecat Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Padahal kasus korupsi maupun narkotika yang menjerat para jenderal tersebut masuk kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Fickar menilai semestinya Kapolri dapat bertindak tegas seperti apa yang dilakukan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan.

“Kapolri harus memperlakukan pada semua anggotanya dengan perlakuan yang sama dan adil,” kata Fickar kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Ssst! Ferdy Sambo Sempat Minta Saksi Tidak Bocorkan Masalah Ini

Napoleon dan Prasetijo diketahui merupakan terpidana kasus korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sedangkan, Teddy merupakan tersangka kasus dugaan peredaran sabu hasil pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.

Fickar berpendapat, Kapolri semestinya tak perlu ragu menindak anggotanya yang bermasalah. Apalagi, telah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Masyarakat perlu mengingatkan Kapolri terhadap beberapa oknum yang sudah jelas-jelas melakukan kesalahan, apalgi sudah ada putusan pengadilan untuk memutuskan dan memperlakukan sama pada seluruh oknum polisi yang melakukan kesalahan sebagaimana disebut diatas,” ungkap Fickar.

Lebih lanjut, Fickar mengemukakan bahwa Polri memang memiliki mekanisme dan prosedur tersendiri untuk memproses anggota yang bermasalah. Seperti, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang misalnya diproses etik lebih dahulu sebelum adanya putusan pengadilan terkait kasus pidananya.

“Sidang etik ini yang biasanya memberhentikan dahulu, sehingga ketika di sidang pengadilan sudah tidak berstatus polisi,” pungkasnya.

Baca Juga: Setelah Dibunuh, Putri Candrawathi Kuasai Pin dan Password Rekening Brigadir J, Uangnya Dipakai Untuk Ini!

Sentimen: negatif (99.8%)