Sentimen
Negatif (100%)
22 Nov 2022 : 16.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: covid-19, pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Positif Covid-19, Putri Candrawathi Minta Dirawat Dokter Pribadi

22 Nov 2022 : 16.13 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Positif Covid-19, Putri Candrawathi Minta Dirawat Dokter Pribadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi minta dirawat oleh dokter pribadi keluarga setelah dinyatakan positif Covid-19.

Hal tersebut dikatakan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada awak media.

Arman telah mengajukan permintaan perawatan dokter pribadi kepada majelis hakim. Namun, menurut dia, hakim memutuskan menunda permintaan tersebut sambil memantau perkembangan kesehatan Putri.

"Tadi pagi saya sampai ke sini diinformasikan jaksa bahwa klien kami terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga kami melakukan permohonan untuk dokter pribadi klien kami dapat melakukan perawatan," ujar Arman saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Positif Covid-19, Ferdy Sambo: Karena Tak Patuhi Prokes di Rutan

Arman mengatakan, permintaan untuk dirawat dokter pribadi itu diajukan agar Putri bisa pulih lebih cepat.

Dia juga mengatakan, majelis hakim menunda jadwal kunjungan keluarga kepada Putri Candrawathi yang tengah sakit itu.

"Kan kalau orang mau besuk (tapi tahanan) dalam keadaan Covid siapa yang mau?" kata Arman.

Ia juga mengaku baru mengetahui informasi kliennya terpapar Covid-19 hari ini.

Adapun Putri Candrawathi dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Ia ditahan di rutan milik Kejaksaan.

Meski demikian, Putri tetap menghadiri persidangan melalui sambungan video konferensi.

Putri Candrawathi pun menyatakan siap menjalani persidangan.

Baca juga: Putri Candrawathi Terpapar Covid-19, Hakim Perintahkan JPU Beri Akses Komunikasi ke Pengacara

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga terdakwa lainnnya, yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Soal Kasus Tambang Ilegal, Ferdy Sambo: Benar, Ada Surat Penyelidikannya

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)