Sentimen
22 Nov 2022 : 22.08
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, korupsi
KPK Digugat Usai Tetapkan Petinggi Polri sebagai Tersangka
23 Nov 2022 : 05.08
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan usai menetapkan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.
Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
Bambang juga mengeklaim telah mendapatkan kerugian Rp25 juta karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kerugian itu dihitung dari Oktober 2021.
Bambang meminta semua upaya hukum yang dilakukan KPK dinyatakan cacat hukum. Lembaga Antikorupsi juga diminta untuk membayar biaya perkara praperadilan itu.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.
-?
- - - -Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
Bambang juga mengeklaim telah mendapatkan kerugian Rp25 juta karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kerugian itu dihitung dari Oktober 2021.
Bambang meminta semua upaya hukum yang dilakukan KPK dinyatakan cacat hukum. Lembaga Antikorupsi juga diminta untuk membayar biaya perkara praperadilan itu.
(END)
Sentimen: negatif (88.7%)