Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Aneka Tambang Tbk
Kab/Kota: Tiongkok, Pulo, Pulo Gadung
Kasus: covid-19
Harga Emas Antam Turun Rp 3.000, Jadi Rp 975.000 Per Gram
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk turun tipis Rp 3.000 menjadi Rp 975.000 per gram, pada Selasa (22/11). Harga jual emas ini terpantau turun dibandingkan harga sebelumnya yang dibanderol Rp 978.000 per gram sejak Sabtu (19/11).
Mengutip Logam Mulia, penurunan juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 5.000 menjadi Rp 879.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas naik tipis pada hari Selasa, setelah mundur sebanyak 1 persen di sesi terakhir, karena dolar melemah. Spot emas naik tipis 0,2 persen menjadi USD 1.740,56 per ons pada pukul 00.33 GMT dan emas berjangka AS naik tipis 0,1 persen menjadi USD 1.741,70.
Emas batangan jatuh untuk sesi keempat berturut-turut pada hari Senin karena investor lebih memilih keamanan dolar untuk melakukan lindung nilai terhadap pembatasan baru Covid-19 di Tiongkok yang memicu kekhawatiran atas prospek ekonomi global.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Selasa (22/11) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram Rp537.500
Harga emas 1 gram Rp 975.000
Harga emas 5 gram Rp 4.650.000
Harga emas 10 gram Rp 9.245.000
Harga emas 25 gram Rp 22.987.000
Harga emas 50 gram Rp 45.895.000
Harga emas 100 gram Rp 91.712.000
Harga emas 250 gram Rp 229.015.000
Harga emas 500 gram Rp 457.820.000
Harga emas 1000 gram Rp 915.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Sentimen: positif (100%)