Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur
Tokoh Terkait
Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Cianjur menetapkan status tanggap darurat bencana usai gempa bumi 5,6 magnitudo (M) yang mengguncang Cianjur, Senin (21/11/2022). Status tanggap darurat bencana gempa bumi di Cianjur dilakukan selama 30 hari.
Terhitung dimulai sejak 21 November hingga 20 Desember 2022. Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari.
"Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari. Dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman," kata Abdul, Selasa (22/11/2022).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, hingga kemarin malam jumlah korban meninggal akibat gempa ini mencapai 162 orang. Data tersebut berdasarkan call center Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur.
"326 Luka berat/ringan. 2.345 rumah rusak berat, 13.400an pengungsi," kata pria yang akrab disapa Emil di akun Instagramnya.
Ia menyebut sebanyak 88 kali getaran atau gempa susulan terjadi di skala magnitudo 1,5 hingga 4,8. "Karenanya suasana masih rawan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, listrik baru 20 persen menyala dan butuh 3 hari untuk kembali normal. "Sinyal seluler juga banyak terkendala," ucapnya.
Sentimen: negatif (99.8%)