Tinjau DOB, Wapres Ma'ruf Akan Kunjungi Papua Selama Sepekan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin akan mengunjungi Papua dalam waktu dekat ini.
Wapres diagendakan meninjau sejumlah titik yang merupakan bagian wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Baca juga: Mendagri Sebut 6 Provinsi Belum Selesaikan Batas Daerah, Termasuk 3 DOB Papua
Rencana kunjungan itu pun telah dilaporkan Wapres Ma'ruf kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (21/11/2022).
"Jadi Wapres sebagai penanggung jawab urusan Papua melapor kepada Presiden Jokowi apa saja yang akan dilakukan ketika berkunjung ke Papua," kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dilansir dari siaran pers Sekretariat Wapres pada Senin.
"Termasuk juga akan membawa sejumlah menteri walaupun mungkin menteri-menteri itu tidak akan berkunjung full tetapi Wapres akan berkunjung selama seminggu di Papua, di beberapa titik yabg memang setelah ada DOB, itu yg dilaporkan," lanjutnya.
Masduki menuturkan, Presiden Jokowi tidak memberikan arahan secara khusus atas rencana kunjungan itu. Kepala Negara pun mempersilakan Wapres Ma'ruf melaksanakan kunjungannya.
"Tidak ada arahan khusus, dilaksanakan dengan baik, silahkan, kalau perlu mau mengajak siapa menterinya, monggo," tambahnya.
Baca juga: Wapres Akan ke Papua Akhir November 2022, Cek 3 Provinsi Hasil Pemekaran
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga DOB Papua pada 11 November 2022.
Adapun ketiga DOB tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
“Dengan ini, saya meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2022. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridai dan memberikan berkat pada kita semua," ujar Tito saat peresmian.
Peresmian ketiga DOB tersebut dilakukan setelah melalui proses yang panjang, mulai dari penyampaian aspirasi masyarakat Papua hingga proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
-. - "-", -. -Sentimen: positif (44.4%)