Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Lagi, Anak Bos Sinar Mas, Freddy Widjaja Laporkan 3 Saudara Tirinya Terkait Dugaan Identitas Palsu
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Kedatangan Freddy Widjaja untuk melaporkan tiga saudara tirinya terkait dugaan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) hingga identitas lain yang palsu.
Ketiga saudara tiri yang dimaksud adalah Indra Widjaja, Franky Oesman Widjaja, dan Muktar Widjaja.
Freddy Widjaja didampingi oleh pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak, saat melapor ke Bareskrim.
"Kami mau membuat laporan. Laporannya tentang apa? Ada surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan mereka ini bukan warga negara Indonesia, mereka dalam arti para terlapor ini," ujar Kamaruddin saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Kamaruddin Dampingi Freddy Widjaja Serahkan Bukti Baru untuk Usut Laporan Pemalsuan Akta Kelahiran
"Tapi kok bisa yang bukan warga negara Indonesia yang belum melaksanakan naturalisasi bisa memperoleh KTP, kartu keluarga, maupun paspor dengan nama yang versi berbeda-beda," katanya lagi.
Kamaruddin menjelaskan, kliennya menduga ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik gonta ganti identitas itu.
Ia mengatakan, pihaknya ingin memastikan apakah surat dari Kemenkumham bahwa saudara tiri dari Freddy Widjaja merupakan warga negara asing (WNA).
Lebih jauh, Kamaruddin memaparkan bukti-bukti yang dibawa terkait kasus tersebut.
"Kami bawa barang buktinya KTP, beberapa KTP ya dari mereka-mereka. Kemudian, kartu keluarga, paspor dengan nama versi yang berbeda-beda ya. Kemudian, surat dari Kemenkumham. Kemudian, akta lahir yang juga palsu juga, itu barang buktinya semua. Kemudian ada lagi namanya akte-akte," kata Kamaruddin.
Baca juga: Perjalanan Sengketa Warisan oleh Freddy Widjaja, Gugat, Cabut, Gugat Lagi
Kamaruddin mengatakan, sebenarnya masih ada lagi pihak-pihak yang hendak dilaporkan kliennya.
"Oleh karena itu, supaya terang masalah ini, kita mau nanti kepada Bareskrim Polri untuk menyelidiki dan disidik. Nah, apakah ini berlaku kepada setiap warga negara atau hanya orang yang dompetnya tebal, jangan dong. Jangan kalau dompetnya tebal misalnya dikatakan bahwa tindak pidana bukan merupakan peristiwa pidana," ujarnya.
Diketahui, ini bukan pelaporan pertama Freddy Widjaja. Ia pernah melaporkan hal yang sama pada 24 November 2022 yang teregistrasi dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam laporan itu, Freddy Widjaja melaporkan kakak tirinya, yaitu Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP. Sebab, diduga memalsukan akta kelahiran dan juga statusnya sebagai anak sah Eka Tjipta dan Lidia Herawati Rusli.
Baca juga: Freddy Widjaja Gugat Hak Waris, Ini Gurita Bisnis Sinar Mas yang Didirikan Eka Tjipta
Pada Senin (7/11/2022) lalu, Kamaruddin mengungkapkan penyidik sempat menyebut bahwa laporan pemalsuan akta kelahiran Freddy Widjaja itu dihentikan lantaran kasus ini bukan merupakan tindak pidana.
Padahal, setelah pihak Freddy Widjaja melakukan konsultasi dengan ahli hukum disebutkan bahwa kasus pemalsuan akta itu merupakan suatu tindak pidana murni.
Kamaruddin lantas berharap penyidik kembali membuka kasus tersebut. Terlebih, pihaknya menambahkan bukti-bukti baru.
"Menurut ahli hukum mengenai pemalsuan akte otentik ini tindak pidana murni. Maka kami meminta untuk membuka kembali perkara ini. Kami juga melampirkan bukti-bukti baru bahwa ada akta sesungguhnya. Mereka ketiga orang terlapor ini juga bukan warga negara Indonesia," kata Kamaruddin.
Baca juga: Kamaruddin Dampingi Freddy Widjaja Serahkan Bukti Baru untuk Usut Laporan Pemalsuan Akta Kelahiran
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (100%)