Sentimen
Negatif (86%)
21 Nov 2022 : 08.56
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ipda Arsyad Daiva Gunawan

Ipda Arsyad Daiva Gunawan

Sidang Lanjut Lagi, 10 Anggota Polisi Bakal Bersaksi Di Sidang Bharada E, Kuat Maruf Dan Ricky Rizal Hari Ini

21 Nov 2022 : 08.56 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Sidang Lanjut Lagi, 10 Anggota Polisi Bakal Bersaksi Di Sidang Bharada E, Kuat Maruf Dan Ricky Rizal Hari Ini

Suara.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan kembali menjalani sidang lanjutan pada hari ini, Senin (21/11/2022). Mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi. Sidang akan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB.

"Benar, sidang pemeriksaan saksi dari jaksa," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Dalam agenda hari ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 10 saksi. Mereka adalah Kabag Gakkum Provos Provam Polri Kombes Susanto Haris, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit, Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel AKP Rifraizal Samuel,
Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel Aipda Arsyad Daiva Gunawan, dab anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel Aiptu Sullap Abo.

Baca Juga: Usai Libur Seminggu, Sidang Ferdy Sambo Cs Kembali Dilanjut, Hari Ini Jadwal Bharada E, Kuat Maruf Dan Ricky Rizal

Kemudian, anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel Bripka Danu Fajar Subekti, Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel Briptu Martin Gabe Sahata, Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel Briptu Rainhard Regern, Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel Tedi Rohendi, dan Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel Endra Budi Argana.

Dalam perkara ini, ketiganya didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sentimen: negatif (86.5%)