2 Terdakwa Kasus Penggelapan Dana oleh ACT Bacakan Keberatan Hari Ini
22 Nov 2022 : 15.13
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Dua terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Kedua terdakwa adalah Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Persidangan akan dibuka untuk umum.
"Agenda hari ini untuk eksepsi terdakwa," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa, 22 November 2022.
Sementara, mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin, memilih tak mengajukan keberatan atau eksepsi. Maka persidangan khusus Ahyudin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU hari ini.
Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Persidangan akan dibuka untuk umum.
"Agenda hari ini untuk eksepsi terdakwa," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa, 22 November 2022.
-?
- - - -Sementara, mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin, memilih tak mengajukan keberatan atau eksepsi. Maka persidangan khusus Ahyudin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU hari ini.
Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(END)
Sentimen: negatif (87.7%)