Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia, Universitas Jember
Kab/Kota: Jember, Banjarmasin
Tokoh Terkait
Sosialisasi RKUHP di Banjarmasin, Pemerintah Ajak Masyarakat Dukung KUHP Buatan Anak Bangsa
Okezone.com Jenis Media: Nasional
BANJARMASIN – Penyusunan RUU KUHP yang lebih mengedepankan nilai-nilai budaya bangsa telah hampir rampung. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengupayakan sosialisasi RKUHP di berbagai kota di Indonesia, termasuk di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin
Koordinator Informasi dan Komunikasi Polhukam, Dikdik Sadaka menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap KUHP sebagai produk hukum zaman kolonial penting untuk dilakukan agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat.
"Kami harap melalui sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih paham urgensinya dan turut mendukung pembaruan KUHP hasil buatan anak bangsa," kata dia dilansir, Senin (21/11/2022).
Penyusunan RKUHP mulai dirancang sejak tahun 1970 hingga 2022. Berbagai diskusi publik dan sosialisasi telah dilalui dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Hal ini melahirkan draf RKUHP terbaru yang mengakomodasi banyak hal dari masukan berbagai pihak.
Baca juga: Sosialisasi di UNS, Akademisi Paparkan Jumlah Pasal di RKUHP Berkurang dari 632 ke 627
Hadir menjadi narasumber dalam kegiatan ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Arief Amrullah mengemukakan bahwa para pendiri bangsa mendesak agar KUHP segera diperbarui. Sebab, secara sosiologis tidak lagi cocok dengan bangsa Indonesia.
Baca juga: Pakar Sebut Kominfo dan BSSN Pelanggar Hukum, Buntut Data PeduliLindungi Bocor
Sementara secara politik, apabila Indonesia masih menggunakan KUHP yang lama, maka Indonesia dianggap masih di bawah jajahan Belanda. “Padahal kita sudah merdeka,” tegasnya.
Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo menambahkan bahwa ada beberapa landasan berpikir dalam membangun RKUHP yang saat ini sedang menunggu pengesahan di DPR.
Salah satunya yakni perubahan paradigma pidana dan pemidanaan dalam RKUHP memperhatikan perkembangan internasional dan kearifan lokal.
"Supaya kita tidak kehilangan akar dalam menyusun hukum yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Mispansyah, mengatakan bahwa kalau dilihat dari draf tanggal 6 Juli 2022 yang sebelumnya ada 632 Pasal, kini di draf terbaru tanggal 9 November 2022, sangat jauh sudah terjadi perubahan menjadi 627 Pasal.
“RKUHP telah mengakomodasi berbagai kepentingan termasuk nilai-nilai universal yang ada,” pungkas Mispansyah.
Sentimen: positif (93.9%)