Sentimen
Positif (96%)
22 Nov 2022 : 05.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Garut

Minat jadi PPK tinggi sampai seribu pelamar

22 Nov 2022 : 12.20 Views 1

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Minat jadi PPK tinggi sampai seribu pelamar

Petugas KPU Kabupaten Garut memantau proses pendaftaran penerimaan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (20/11/2022). ANTARA/HO-KPU Garut.

Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyebutkan minat menjadi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) cukup tinggi, di hari pertama pendaftaran sudah mencapai seribu pelamar dari kebutuhan PPK sebanyak 210 orang.

"Ini menunjukkan animo yang sangat besar diperlihatkan warga Garut untuk menjadi penyelenggara pemilu," kata Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sosialisasi KPU Kabupaten Garut Nuni Nurbayani di Garut, Senin.

Ia menuturkan KPU Garut telah menetapkan pembukaan menjadi anggota Badan Adhoc atau petugas PPK untuk Pemilu 2024 melalui website dan media sosial yang pendaftarannya secara Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).

Hari pertama pendaftaran pada 20 November 2022, kata dia, tercatat sudah ada 1.001 pelamar yang mendaftar melalui aplikasi SIAKBA, dan diperkirakan pelamar akan terus bertambah selama pendaftaran sampai 16 Desember 2022.

"Proses rekrutmen Badan Adhoc ini akan berlangsung selama 27 hari, mulai dari tanggal 20 November hingga 16 Desember 2022 mendatang, jadi jumlah pelamar akan melebihi prediksi sebelumnya yaitu dua ribu pelamar," katanya.

Ia menyebutkan mereka yang sudah mendaftar terdiri dari 175 orang telah mengisi berkas, 763 orang telah mengunggah data, enam orang mengkonfirmasi data, 50 orang menunggu pengecekan berkas, dan tujuh orang berkas diterima.

Jumlah kebutuhan petugas PPK di Garut, kata dia, setiap kecamatan membutuhkan lima petugas, Kabupaten Garut memiliki 42 kecamatan sehingga kebutuhannya sebanyak 210 orang.

"Jika di Garut ada 42 kecamatan, maka jumlah kuota PPK semuanya sebanyak 210 orang," katanya.

Ia menambahkan selain PPK, selanjutnya akan dibuka pendaftaran untuk petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 yang dilaksanakan 18 sampai 27 Desember 2022.

Pelamar yang bisa lolos melalui SIAKBA itu, kata Nuni, harus sesuai petunjuk dengan mengunggah persyaratan ke aplikasi seperti surat pendaftaran, foto copy KTP elektronik, ijazah, surat pernyataan, surat keterangan sehat yang terdapat pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol, kemudian daftar riwayat hidup, dan pas foto.

Sentimen: positif (96.2%)