Sentimen
Positif (66%)
22 Nov 2022 : 03.59
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor

IPW: KPK Harus Segera Buka Hasil Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe ke Publik

22 Nov 2022 : 03.59 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

IPW: KPK Harus Segera Buka Hasil Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe ke Publik

Dua pengacara Lukas Enembe yaitu Roy Rening dan aloysius Renwarin diminta untuk menghormati hukum

JAKARTA, JITUNEWS.COM- IPW mendorong KPK melakukan penegakkan hukum yang lugas dan tidak tebang pilih dalam kasus tersangka Lukas Enembe Gubernur Papua.

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng teguh santoso mengatakan pimpinan KPK harus membuka hasil pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe  ke publik. Diketahui pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dilakukan oleh dokter KPK dan IDI.

"Bila kondisi enembe sehat harus segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Sugeng di Jakarta, Senin (21/11/2022).

Soal Kasus Lukas Enembe Diselesaikan dengan Hukum Adat, KPK: Cederai Nilai Luhur Papua

Dalam hal ini, IPW juga meminta dua pengacara Lukas Enembe yaitu Roy Rening dan aloysius Renwarin untuk menghormati hukum dengam datang dan memberikan keterangan pada KPK.

Menurut Sugeng, pernyataan kedua pengacara Lukas Enembe tersebut yang tidak datang memenuhi panggilan KPK dengan alasan imunitas profesi advokat justru menimbulkan spekulasi publik, karena respon dengan merujuk imunitas profesi advokat seakan-akan menunjukkan advokat Roy Rening dan aloysius renwarin menduga mereka berdua akan diproses sebagai tersangka.

"Padahal kepada kedua advokat tersebut masih dalam tahap diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara Lukas Enembe," tuturnya.

Berdasarkan ketentuan pasal 16 UU advokat yang telah diperluas pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi bahwa seorang advokat tidak dapar dituntut secara pidana dan perdata didalam dan diluar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya mensyaratkan adanya itikad baik. Bilamana dalam pembelaan terhadap kliemnya dilakukan dengan melanggar norma hukum dan.norma kepatutan maka advokat tersebut tidam dilindungioleh imunitas profesi.

Di sini, IPW mengingatkan bahwa seorang advokat dapat saja dikenakan proses pidana pasal 21 uu tipikor bila dalam menjalankan tugasnya membela klien tidak berlandaskan itikad baik.

"Hal ini sudah terjadi pada advokat Frederick Yunadi dan Advokat Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan," kata Sugeng.

"IPW mendorong KPK konsisten menegakkan hukum dan tidak tebang pilih dalam perkara Lukas Enembe," pungkasnya.

Lukas Enembe Datangkan Dokter dari Singapura Pakai APBD, Pengacara Beberkan Alasannya

Sentimen: positif (66.6%)