Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Eks KSAU Agus Supriatna Akan Bersaksi dalam Sidang Korupsi Helikopter
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna diagendakan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI AU periode 2016 – 2017. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/11).
Selain Agus, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengagendakan
empat saksi lainnya yakni, Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki, Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko.
Kemudian, Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada AU) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut Fransiskus Teguh Santosa, serta Angga Munggaran mewakili PT Karsa Cipta Gemilang
“Betul, hari ini (21/11) jaksa KPK memanggil 5 orang sebagai saksi disidang terdakwa Irfan Kurnia Saleh,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi.
Dalam dakwaan Irfan Kurnia Saleh, Agus Supriatna disebut turut menerima aliran uang sebesar Rp 17.733.600.000 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101. Hal ini tentu akan didalami oleh tim jaksa KPK.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar terkait pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 tanggal 31Agustus 2022.
Irfan bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji; Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna.
Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.
Pada bulan Mei 2015-Februari 2017, Irfan dkk bertempat di Mabes TNI AU, Kantor PT Diratama Jaya Mandiri, dan sejumlah tempat lain telah melakukan perbuatan melawan hukum. Diduga mengatur spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, mengatur proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.
Irfan disebut telah memperkaya diri dan sejumlah pihak lain dari pengadaan helikopter AW-101 sebesar Rp183.207.870.911,13. Selain itu, orang lain yang turut diperkaya adalah KSAU Agus Supriatna senilai Rp 17.733.600.000.
Sementara itu, korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar USD 29.500.000 atau senilai Rp 391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar USD 10.950.826,37 atau sekitar Rp 146.342.494.088,87. Irfan Kurnia Saleh didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (72.7%)