Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UII
Kab/Kota: Yogyakarta
Sistem Pembayaran APBN dengan Kartu Kredit Pemerintah pada Satker di Kanwil DJPb DI Yogyakarta
Harianjogja.com Jenis Media: News
Memasuki era milenial seperti sekarang ini, semakin banyak teknologi digital bermunculan di berbagai aspek kehidupan. Salah satunya adalah di bidang pembayaran dengan munculnya cashless transaction atau tranksasi non tunai. Metode pembayaran ini menjadi semakin beragam dan memudahkan para pelaku transaksi Dahulu uang tunai merupakan satu-satunya alat pembayaran yang selalu diterima dimanapun, namun sekarang tidak demikian situasinya, kita dapat menemukan banyak instrumen pembayaran di luar uang tunai.
Selain instrumen yang sudah lama beredar seperti kartu debit/kartu kredit, ada juga alat pembayaran cashless berupa uang elektronik atau e-money baik yang berbasis kartu dan diterbitkan oleh bank seperti Flazz /Brizzi, maupun e-money yang berbasis server seperti Go-Pay, OVO, dan LinkAja. Selain itu instrumen pembayaran yang lebih baru yang memanfaatkan teknologi telekomunikasi seperti e-wallet dan QR Code juga mulai populer.
Berdasarkan proyeksi BPS Yogyakarta tahun 2022 dengan populasi 4.021.816 jiwa ini terdiri atas satu kota dan 4 kabupaten yang dilayani oleh instansi vertikal yaitu KPPN Yogyakarta, KPPN Wates dan KPPN Wonosari.dengan jumlah satker 342.Perguruan tinggi yang ada di Yogyakarta antara lain Universitas Gajahmada, UII dan PTN/PTS lainnya maka tak salah orang menyebut Yogyakarta sebagai kota pendidikan yang menyebabkan masyakatnya akan dapat beradaptasi dengan mudah perkembangan teknologi keuangan yang sekarang ini sedang berkembang pesat.
Pemerintah melalui Bank Indonesia pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Pencanangan ini merupakan bagian dari peringatan HUT ke-69 RI di BI. Pencanangan GNNT dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku bisnis dan lembaga pemerintah untuk menggunakan pembayaran non tunai dalam melakukan transaksi keuangan yang mudah, aman dan efisien.
Pemerintah terus mendorong pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari tunai ke non tunai. Bentuk dorongan pemerintah antara lain dengan memberlakukan transaksi pembayaran hanya dengan kartu uang elektronik di jalan tol, tiket di kereta api,pesawat dan kapal laut. Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharan juga terus melakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan pembayaran secara cashless, terutama bagi pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Dalam acara press conference APBN Triwulan III 2022 Regional D.I. Yogyakarta sampai dengan September 2022 terealisasi Rp.15,13 T(68,87%) dari target APBN dengan rincian Rp.7,43 T (K/L) dan Rp.7,7 (TKDD), terdapat dua mekanisme pembayaran tagihan negara yakni melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dan Uang Persediaan (UP).
Untuk melakukan modernisasi pada mekanisme pembayaran menggunakan UP, pemerintah telah memberlakukan KKP sejak tanggal 1 Juli 2019. Hal ini merupakan usaha pemerintah untuk melaksanakan anggaran dalam pembayaran APBN secara cashless. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KKP, maka K/L telah menggunakan KKP sebagai salah satu alat pembayaran.
Bank Penerbit KKP merupakan bank yang sama dengan tempat rekening Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu dibuka dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan DJPb. Berbeda dengan KK Perorangan yang relatif “bebas”, KKP mempunyai kekhususan dalam hal penggunaannya, yakni hanya dipergunakan untuk belanja barang yang dapat dibiayai menggunakan UP, hanya dapat digunakan oleh orang tertentu, dan hanya dapat digunakan untuk membayar jenis tagihan tertentu yaitu: 1. Keperluan belanja barang operasional serta belanja modal antara lain pembelian alas tulis kantor, pemeliharaan gedung, sewa kendaraan, dan lain-lain; 2.Keperluan belanja perjalanan dinas.
Pemakaian KKP harus menjalankan prinsip-prinsip keuangan negara. antara lain:1.Fleksibel, yaitu kemudahan penggunaan kartu (flexibility) dengan Data Capture , 2. Aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai, 3.Efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) dari transaksi UP.
Satuan kerja pada Kanwil DJPb DIY hingga September 2022 sebanyak 342 Satker, jumlah UP KKP sebanyak 262 satker telah memperoleh KKP dan belum mempergunakan KKP sebanyak 185 satker.Adapun realisasi GUP KKP sampai dengan 30 September 2022 sebagai berikut:KPPN Yogyakarta dengan 2069 transaksi sejumlah Rp12.212.404.191,-,KPPN Wonosari dengan 84 transaksi sejumlah Rp1.492.218.728,-dan KPPN Wates dengan 81 transasksi sejumlah Rp323.546.471,-.
Besarnya uang persedian mengakibatkan uang negara yang berada di rekening kas bendahara pengeluaran bersifat menganggur (idle) dan memerlukan brankas penyimpanan uang. Tentunya akan sangat memberikan nilai tambah jika uang persediaan tersebut berada dibawah pengelolaan Bendahara Umum Negara melalui penempatan-penempatan dalam investasi yang bersifat jangka pendek dan berisiko rendah. Akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP.
Penggunaan KKP sebagai pembayaran belanja negara akan membuat transaksi lebih transparan karena pelaksanaannya akuntabel, terekam secara elektronik dapat diverifikasi antar kuitansi, rincian tagihan dan mengurangi kuitansi palsu.
Di samping memiliki berbagai kelebihan, penggunaan KKP tentu tidak terlepas dari kendala yaitu:1.Masih minimnya ketersediaan mesin EDC, 2.Pengenaan biaya transaksi, 3. .Adanya potensi penyalahgunaan KKP. Adapun solusi atas kendala diatas antara lain:
1.Pemerintah menjalin kerjasama dengan bank penerbit KKP untuk melakukan penambahan merchant dengan mesin EDC dan menerbitkan daftar penyedia barang/jasa yang memiliki fasilitas tersebut.
2.Pemerintah bekerjasama dengan bank untuk mendorong pelaku usaha agar mau menerima KKP sebagai alat bayar.
3.Bank penerbit KKP melakukan edukasi ke penyedia barang/jasa mengenai ketentuan-ketentuan penggunaan KKP secara berkala.
4.Melakukan kegiatan edukasi penggunaan KKP secara aman melalui video/standing banner/leaflet/medsos maupun sarana lainnya secara berkala.
5.Senantiasa mengingatkan petugas pemegang KKP untuk hati-hati.
6.Pengguna KKP merahasiakan nama dan nomor kartu, kode CVV, kode OTP kepada siapapun.
7.Agar satuan kerja mempergunakan KKP dalam transkasi pembelian barang, tiket pesawat dan perjalanan dinas sebesar UP KKP yang disetujui dan kalau tidak dapat mencapainya maka nilai IKPA menjadi berkurang.
Kesimpulan, implementasi KKP sebagai salah satu alat pembayaran dalam belanja pemerintah merupakan inovasi pemerintah dalam pelaksanaan anggaran di era keuangan modern yang serba cashless ini untuk selalu didorong dan dimotivasi penggunaannya pada satuan kerja karena dari SDM dan fasilitas yang tersedia sangat mendukung tercapainya program tersebut.
Dengan menggunakan KKP, pelaksanaan belanja negara diharapkan menjadi lebih fleksibel, aman, efektif, dan akuntabel. Meskipun masih terdapat beberapa keterbatasan dalam pelaksanaan penggunaannya, namun dengan dukungan dan kerjasama yang baik antara Pemerintah, Bank Penerbit dan juga satuan kerja pemegang KKP, maka penggunaan KKP diharapkan dapat memberikan manfaat dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara, serta mendorong pengelolaan keuangan yang modern dan mampu mendukung inklusi keuangan. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: positif (100%)