Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Batang, Pasar Baru, Magetan
Tokoh Terkait
E- Retribusi di Magetan Sulit Maksimal, Ini Alasannya
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Magetan (beritajatim.com) – Penerapan retribusi elektronik di Magetan belum bisa maksimal. Baru sentuh tujuh dari 16 pasar tradisional di Magetan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengungkapkan kalau faktor umur pedagang dan masih belum masifnya edukasi pada para pedagang yang menyebabkan penerapan e-retribusi masih belum bisa maksimal.
‘’Total ada enam pasar yakni Pasar Baru, Pasar Sayur I dan II, Pasar Takeran, Pasar Gorang-Gareng 1, Pasar Mangge dan Pasar Parang. Tapi itu semua belum full,’’ ungkap Kepala Bidang Pasar Disperindag Magetan Handoko pada beritajatim.com, Senin (14/3/2022).
Agar pedagang bisa membayar secara cashless, mereka harus terlebih dulu memiliki akun rekening di Bank Jatim. Barulah ada kode QR yang bakal dikeluarkan oleh pihak bank, dan kode batang itulah yang bakal di-scan oleh petugas yang menarik retribusi. Dari situ, nominal tertentu sesuai dengan tagihan retribusi langsung ter-autodebet.
Meski dinilai lebih mudah dan transparan, pihaknya menyebut kalau masih banyak pedagang yang belum benar-benar kenal dengan menggunakan akun rekening bank. Mereka juga tak bisa dipaksa, menurutnya harus ada edukasi yang mendalam agar pedagang mau membuat akun rekening agar bisa membayar retribusi secara elektronik.
‘’Jadi saat pagi, petugas berkeliling, scan QR-codenya kemudian siang hari dari bank pemasukan itu bisa langsung masuk ke kas daerah. Sementar selain terkendala pedagang yang belum bikin akun rekening, sarpras berupa ponsel pintar khusus untuk membaca kode batang atau QRIS juga masih minim,’’ kata Handoko.
Terlebih, untuk pedagang yang berada di pelataran, tidak setiap hari menggunakan tempat untuk berdagang. Pedagang pun merasa tidak perlu untuk membuat akun rekening terlebih membuat QRIS. Mereka memilih untuk membayar secara tunai secara manual pada petugas. [fiq/but]
Sentimen: positif (86.5%)