Grand Design, Career Path, Pengembangan Kapasitas, dan Kemungkinan Penerapannya pada Pengelola Keuangan di Pemerintah Daerah
Harianjogja.com Jenis Media: News
Profesi Pengelola Perbendaharaan melalui Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan–Terbuka telah berjalan sejak tahun 2018, dengan ditetapkannya PermenPANRB PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2018 (Analis Pengelolaan Keuangan APBN) dan Nomor 54 Tahun 2018 (Pranata Keuangan APBN). Banyak hal yang diharapkan dengan berjalannya jabatan fungsional ini, baik dari sisi peluang karir pejabatnya, pengelolaan anggaran yang lebih baik, maupun hasil dari adanya jabatan tersebut. Namun, sejauh mana jabatan fungsional ini menjadi alternatif dalam pengembangan karir PNS, dan bagaimana kemungkinan penerapannya pada pengelola keuangan di daerah?
Jabatan Fungsional Sebagai Salah Satu Pilihan Pengembangan Karier
Jabatan fungsional (JF) merupakan salah satu dari pilihan pengembangan karir PNS, disamping jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi (Pasal 13 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara). Jabatan fungsional adalah jabatan yang secara umum ada pada PNS selain jabatan administrasi, sebagai alternatif untuk dapat melangkah ke jenjang jabatan pimpinan tinggi.
Dalam Pasal 1 angka 11 UU 5/2014, diatur bahwa JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, yang sebutan untuk pegawai ASN yang mendudukinya pada instansi pemerintah adalah Pejabat Fungsional. Lebih lanjut dalam Pasal 18 disebutkan bahwa JF dalam ASN terdiri atas JF keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. JF keahlian terdiri atas ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama, sedangkan JF keterampilan terdiri atas penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
Pentingnya Keberadaan Jabatan Fungsional Perbendaharaan – Terbuka
JF Perbendaharaan – Terbuka sendiri terdiri atas Pranata Keuangan APBN (PK APBN) dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN (APK APBN). PK APBN dengan kriteria kategori keterampilan, menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, Penyusun Laporan Keuangan (LK), serta Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP). Sedangkan APK APBN dengan kriteria kategori keahlian, menjalankan tugas sebagai PPK, PPSPM, Penyusun LK, serta PPABP.
Perlunya keberadaan JF Perbendaharaan – Terbuka dalam pengelolaan APBN ini, dilaterbelakangi antara lain karena kondisi pengelola perbendaharaan yang dipandang perlu untuk dilakukan pembenahan, yang setelah dilakukan berbagai evaluasi, pelaksanaan anggaran dirasa belum optimal, yang ditandai antara lain dengan penumpukan Surat Perintah Membayar (SPM) di akhir tahun anggaran, kinerja pelaksanaan anggaran yang masih bisa ditingkatkan dari beberapa permasalahan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), serta permasalahan lain seperti temuan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan (Internal Control Compliance Comments), dan lain-lain.
Hal ini karena yang telah berjalan selama ini, kelembagaan pengelola perbendaharaan dilakukan perangkapan oleh pejabat struktural sehingga bisa dikatakan pengelola perbendaharaan hanya tugas sampingan atau tambahan, serta independensi pejabat perbendaharaan yang belum sepenuhnya diterapkan, seperti terdapat PPSPM dalam struktur organisasi menjadi staf atau bawahan PPK dan KPA, sehingga fungsi check and balance tidak berjalan optimal.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah terkait kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola perbendaharaan, yang ditandai dengan belum terstandardisasinya kompetensi SDM pengelola perbendaharaan, ditambah lagi dengan pengembangan kompetensi SDM pengelola perbendaharaan yang dirasa belum sistematis.
Selain itu, SDM yang memiliki kapasitas mengelola keuangan APBN perlu didukung dengan sistem informasi, melalui pembakuan standar kompetensi dan sertifikasi bagi pengelola perbendaharaan, pembentukan jabatan fungsional bagi Pengelola Perbendaharaan, Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), serta sebagai langkah akhir, perlu pembentukan Asosiasi Profesi sebagai wadah pengembangan karir (career opportunities), advokasi, dan asprirasi Pejabat Fungsional Bidang Perbendaharaan.
Dalam pelaksanaannya, berbagai ketentuan atau landasan hukum telah diterbitkan terkait dengan jabatan fungsional pengelola perbendaharaan tersebut, baik pada tingkatan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan kepala BKN, peraturan menteri PAN & RB, peraturan menteri keuangan, peraturan direktur jenderal perbendaharaan, serta proses bisnis lainnya.
Tujuan dan manfaat implementasi dari JF Perbendaharaan – Terbuka bagi Semua Pihak
Bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), adanya JF Bidang Perbendaharaan dapat menjadi sarana komunikasi penyampaian arahan menteri keuangan dan info-info terbaru terkait tata kelola keuangan negara, adanya database pengelola keuangan secara komprehensif di seluruh K/L, memiliki peta kompetensi para pengelola keuangan yang berguna untuk keperluan pengembangan kompetensi pengelola keuangan, pola hubungan K/L dan DJPb lebih baik sehingga koordinasi kebijakan baru di bidang pengelolaan keuangan/fiskal dapat berjalan lebih baik lagi, serta dapat memastikan terimplementasinya check and balances dalam pelaksanaan anggaran di seluruh kementerian khususnya di masing-masing satker.
Bagi Kementerian/Lembaga (K/L), masing-masing K/L akan memiliki SDM yang profesional dan kompeten untuk mengelola keuangan, dapat merencanakan pengembangan kompetensi pengelola keuangan lebih baik dan berkoordinasi dengan DJPb, dapat memperoleh informasi lebih cepat mengenai hal-hal baru melalui JF bidang perbendaharaan yang dimilikinya, pengelolaan keuangan di K/L (perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, penyelesaian tagihan dan pencairan anggaran, serta pelaporan keuangan) akan berjalan lebih baik, serta tidak terdapat lagi perangkapan fungsi pengelola keuangan dengan fungsi utama K/L, sehingga check and balances terimplementasi dengan baik.
Bagi PNS yang bersangkutan, dapat fokus bertugas sesuai tugas atau mandat yang diberikan organisasi atau pimpinan, karena tidak terdapat lagi perangkapan fungsi, career path ke depannya menjadi jelas, memperoleh kompensasi kinerja yang layak dan adil (bukan hanya honor adhoc seperti yang selama ini telah berjalan), pengembangan kompentensi PNS pengelola keuangan lebih terstruktur, serta independensi dalam pelaksanaan tugas pengelolaan perbendaharaan, karena tidak ada intervensi struktural baik dari atasan maupun rekan kerja.
Kelebihan dan Tantangan Jabatan Fungsional
Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
Dalam pelaksanaannya, tentunya terdapat kelebihan dan tantangan jabatan fungsional. Kelebihan yang didapat antara lain kelas jabatan lebih tinggi dibandingkan jabatan pelaksana, dapat naik pangkat lebih cepat apabila angka kredit telah mencukupi, batas usia pensiun ahli madya 60 tahun dan ahli utama 65 tahun, serta jenjang karier lebih jelas sesuai jenjang jabatan selama masih tersedia formasi. Adapun tantangan yang dihadapi oleh pejabat fungsional antara lain wajib menyusun SKP sesuai jenjang jabatannya (DUPAK dan Perilaku), wajib mengumpulkan angka kredit setiap tahunnya sesuai target yang telah ditentukan, kenaikan pangkat menggunakan angka kredit dan kenaikan jenjang sesuai formasi yang tersedia, serta wajib mengikuti pengembangan kompetensi yaitu bimtek dan diklat penjenjangan.
Potensi Implementasi JF Perbendaharaan – Terbuka pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
Dengan telah berjalannya posisi JF bidang perbendaharaan pada satuan kerja kementerian lembaga, hal lain yang perlu menjadi bahasan adalah, bagaimana potensi sertifikasi dan JF bidang perbendaharaan diimplementasikan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD)?
Potensi pelaksanaan sertifikasi bagi bendahara SKPD sebagai pengelola APBD pada dasarnya sangat besar dan dimungkinkan. Hal ini antara lain karena diperlukan kesinambungan dari pelaksanaan keuangan daerah (APBD), mengingat kebutuhan atas Bendahara Negara Tersertifikasi yang selalu ada di daerah. Untuk itu, diperlukan pengembangan standardisasi kompetensi melalui pengembangan aplikasi SIMSERBA untuk penilaian kompetensi PPK dan PPSPM di daerah. Dengan dikembangkannya JF bidang perbendaharaan di daerah, maka akan terdapat pemanfaatan database sebagai sumber data pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional di bidang perbendaharaan. Namun terlebih dulu harus dilakukan penyempurnaan modul profiling bendahara dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kompetensinya.
Dalam rangka standardisasi pengelola keuangan di Pemda, langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain sharing session, workshops/rakor oleh Kementerian Keuangan d.h.i DJPb/Kanwil DJPb/Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan Pemda, serta redesign standar kompetensi pengelola keuangan pada pemda.
Dalam rapat koordinasi yang telah dilakukan oleh Kantor Pusat DJPb dengan Kemenpan-RB dengan agenda rapat koordinasi jabatan fungsional: pembinaan karir jabatan fungsional di bidang perpajakan dan pengelolaan keuangan daerah, terdapat kesimpulan bahwa sertifikasi dan jabatan fungsional pengelola keuangan dapat diimplementasikan oleh Pemda, dan diharapkan peran Kemenkeu sebagai Pembina JF dimaksud, yang akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh KemenPAN-RB. Tantangan yang ada saat ini adalah terdapatnya berbagai varian dalam tata kelola keuangan di Pemda. Beberapa Pemda telah melakukan studi banding ke Ditjen Perbendaharaan, yaitu pemerintah provinsi (Pemprov) Jateng, Pemprov Aceh, Pemprov Lampung, Pemprov DIY, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: positif (88.9%)