Sentimen
Negatif (100%)
21 Nov 2022 : 19.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Saksi Ungkap Kejanggalan Saat Olah TKP Pembunuhan Brigadir J

21 Nov 2022 : 19.38 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Saksi Ungkap Kejanggalan Saat Olah TKP Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik pembantu Polres Metro Jakarta Selatan Briptu Martin Gabe Sahata mengatakan terdapat kejanggalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) 8 Juli 2022.

Hal tersebut diungkap Martin saat mejadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Adapun kejanggalan yang dia rasakan adalah tak ada bercak darah sedikit pun di lantai ataupun di dekat pintu kamar Putri Candrawathi.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: BERITA FOTO: 11 Saksi Dihadirkan di Sidang Bharada E dkk

Padahal saat itu dinarasikan oleh Ferdy Sambo peristiwa pembunuhan terjadi karena adanya tembak-menembak antara Richard Eliezer dan Brigadir J setelah Brigadir J baru keluar dari kamar Putri.

"Apakah saudara melihat keanehan dengan adanya TKP pada saat itu secara pribadi?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

"Secara pribadi saya melihat keanehan," kata Martin.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Apa yang saudara lihat?" Hakim kembali bertanya.

Martin kemudian menjelaskan, keanehan bisa Martin rasakan saat melihat poisisi jenazah Brigadir J yang terkapar di depan pintu kamar mandi.

Selain itu, keanehan kedua adalah tidak ada cipratan darah di dekat pintu kamar Putri Candrawathi.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Pada saat posisi almarhum yang berada di depan pintu terjadi tembak menembak antara terdakwa dengan almarhum, saya rasa tidak adanya cipratan darah dari depan pintu kamar ibu PC," ucap dia.

Kemudian, Hakim kembali mencecar maksud keanehan yang dirasakan oleh Martin.

Hakim menanyakan apakah setiap orang yang terkena luka tembak harus mengeluarkan cipratan darah?

Baca juga: Tegur Saksi yang Tak Tegas, Hakim: Tidak Usah Takut, Semua Sudah Dalam Sel

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Bisa saudara jelaskan apakah setiap orang tertembak mengeluarkan cipratan darah? Maksud saya begini, coba ceritakan kejanggalan saudara tidak ada cipratan darah itu bagaimana? Apakah senjata itu diarahkan terlalu dekat sehingga tidak ada cipratan darah? Atau bagaimana?" tutur Hakim.

Martin kemudian menjawab, maksud dari cipratan darah yang dia rasa aneh adalah lantai tempat kejadian perkara yang bersih dari noda darah.

"Pada saat almarhum terkena tembakan tidak ada tetesan darah yang berada di lantai," ucap Martin.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Diketahui dalam persidangan hari ini, Richard Eliezer dan dan kedua terdakwa lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana menghabisi nyawa Brigadir J.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Saksi Sebut Ada Intervensi Sambo Saat Olah TKP Kematian Brigadir J

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Penulis Singgih Wiryono | Editor Bagus Santosa

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)