Sentimen
Negatif (100%)
21 Nov 2022 : 18.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

AKBP Ridwan Ungkap Fakta Dicopot Kasat Reskrim Polres Jaksel

21 Nov 2022 : 18.40 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

AKBP Ridwan Ungkap Fakta Dicopot Kasat Reskrim Polres Jaksel

JawaPos.com – Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit merasa dirinya menjadi korban karena imbas dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pasalnya ada campur tangan Propam Polri.

Sebab, saat itu Propam ikut mengambil alih kasus pada awal peristiwa penembakan terjadi. Sehingga penyidik Reskrim Jakarta Selatan kesulitan melakukan pengungkapan.

Dalam persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ridwan mengaku dimutasi dari jabatannya ke Yanma Polri karena dianggap tidak profesional dalam menangani kasus Yosua.

“Dianggap kurang profesional, kurang maksimal,” kata Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Ridwan menjelaskan, adanya campur tangan Propam Polri dalam kasus ini menciptakan kesulitan bagi tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pasalnya, Propam mengambil alih barang bukti dan saksi kunci.

“Penaganan itu memang mulai dari pengambilan barbuk dan saksi kunci yang saat itu bukan di bawah penangan kami, karena diambil oleh Propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi yang mulia,” jelas Ridwan.

Akibatnya, Ridwan diproses sidang kode etik. Lalu dijatuhi hukuman berupa demosi 8 tahun dan dimutasi sebagai perwira Yanma Polri.

“Apa kesalahanmu disitu?,” tanya Majelis Hakim.

“Yang tadi yang mulia ketidakprofesionalan,” jawab Ridwan.

Di sisi lain, Ridwan mengaku sudah bekerja seprofesional mungkin. Mulai dari olah TKP hingga pemasangan police line sesuai protokol yang berlaku.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (100%)