Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran
Tokoh Terkait
Tak Ada Tilang Manual, Pelanggar Lalu Lintas Tetap Ditegur
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap memberikan teguran terhadap pelanggar lalu lintas meski tidak ada tilang manual, demi keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan.
"Kami melaksanakan giat teguran berupa imbauan secara humanis kepada para pengendara yang masih melanggar di jalan," kata Kepala Satgatur Polda Metro Jaya, Kompol M Agung Permana, dalam keterangan tertulis, Minggu (20/11/2022).
Agung menjelaskan, pihaknya melakukan imbauan teguran secara humanis terhadap pengendara yang melanggar pada Minggu mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Tiga lokasi yang dijangkau yakni kawasan Bundaran HI, lampu merah Kuningan dan lampu merah Pancoran.
baca juga:Dia berharap dengan adanya teguran ini akan semakin menyadari masyarakat pentingnya mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan. Kegiatan tersebut bertujuan agar keamanan dan keselamatan para pengguna jalan terutama roda dua maupun empat terjamin selama berkendara.
"Kita wajib mengedukasi masyarakat seperti salah satunya bahaya tidak memakai helm saat berkendara dan tetap kita persilakan lanjut jalan setelah itu," tutur Agung.
Agung turut memastikan telah memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan pungutan liar saat bertugas di jalan.
"Sanksi tegas pun menanti aparat kepolisian yang terbukti tetap memungut pungli saat bertugas," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan tilang elektronik statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi.
Terkait hal tersebut Ditlantas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sentimen: negatif (88.9%)