Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kasus: penistaan agama
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Sebut Miras Minuman Rasulullah, Seniman Sunda Ini Minta Maaf dan Ngaku Salah
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Istilah mulutmu harimaumu sepertinya memang benar adanya. Beberapa selebritas hingga politikus terkenal, pernah "kepleset" jerat hukum gara-gara perkataannya.
Sebut saja eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hingga eks politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean dan juga Roy Suryo, yang dijerat pasal penistaan agama gegara ucapan atau tindakannya.
Baru-baru ini, budayawan sunda, Budi Dalton juga terseret kasus dugaan penistaan agama, ketika ia diduga mengatakan Miras minuman Rasulullah.
Budi Dalton yang juga merupakan kritikus musik itu dilaporkan Sekjen PA 212 Novel Bamukmin ke Bareskrim Polri karena ucapannya tersebut diduga melecehkan Junjungan Besar Umat Islam yaitu Nabi Besar Muhammad SAW.
Menanggapi hal itu, Budi Dalton ternyata sudah berulang kali menyampaikan klarifikasi terkait ucapannya yang dianggap menista agama. Dalam sejumlah video, dia menyampaikan permintaan maaf dan juga mengakui kesalahannya.
Dalam salah satu video, Budi Dalton mengatakan video dirinya yang menyebut miras sebagai minuman Rasulullah dibuat sekitar 3 tahun lalu. Video tersebut kembali viral setelah potongannya diunggah salah satu akun TikTok, hingga ia dilaporkan ke polisi
"Video itu saya buat kurang lebih 3 tahun lalu, dan saat itu juga saya sudah membuat beberapa klarifikasi," ujar Budi Dalton, dikutip Minggu 20 November 2022.
Aktor berusia 50 tahun itu mengaku, dirinya tak bermaksud melakukan penistaan agama. Dia menyebut ingin menghilangkan dogma negatif dan mengubahnya menjadi hal positif. Hanya saja, Budi Dalton mengakui contoh yang dia sebutkan kurang tepat.
"Video ini bukan pembenaran. Saya bersalah dalam hal ini, dan saya mengakui kesalahan itu untuk tidak akan mengulanginya ke depan, dan ini mudah2an video klarifikasi terakhir saya," katanya.
Budi Dalton juga sempat menemui Ketua PWNU Jawa Barat KH. Juhadi Muhammad terkait hal tersebut. Dalam pertemuan tersebut, dia juga menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya.
Menanggapi hal tersebut, Juhadi Muhammad berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi Budi Dalton. Ini karena masyarakat bisa menangkap maksud berbeda, tak seperti yang dimaksudkan oleh Budi Dalton.
"Ini sebagai pelajaran agar dapat memperbaiki narasi-narasi yang sebenarnya secara niatan tidak ada, tapi menurut publik kan dianggapnya salah," kata Juhadi Muhammad.
Budi Dalton Dipolisikan
Budayawan dan komedian Budi Dalton dipolisikan terkait dugaan penistaan agama Islam oleh persatuan alumni (PA) 212 di Bareskrim Polri.
Selain Budi Dalton, komedi Sule dan Mang Saswi juga ikut terseret. Sebab keduanya ikut menertawakan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Budi Dalton.
Seperti dalam video yang beredar di platform YouTube, Budi Dalton mengatakan miras adalah minuman Rasulullah SAW.
Ucapan itu kemudian ditertawakan oleh Sule dan dan Mang Saswi.
"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah dalam akun youtube miliknya (Budi Dalton Channel) dalam acara “NGOBAT”,” kata Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin kepada awak media, Jumat 18 November 2022.
Baik Sule atau Mang Saswi, dikatakan turut terlibat, karena ikut menertawakan guyonan Budi Dalton ketika menghina Nabi Muhammad.
"Dalam acara “NGOBAT” di mana acara tersebut di ikuti oleh Komedian Sule dan Mang Saswi yang ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut di mana rekaman tersebut tersebar di beberapa akun YouTube dan medsos lainnya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Novel.
Konten itu diduga sudah tersebar lebih dari 2 tahun. Budi Dalton juga sudah sowan ke sejumlah ulama NU Jawa Barat untuk meminta maaf dan klarifikasi.
Budi Dalton diduga sudah melakukan tindak penodaan agama lewat Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Novel Bamukmin mengatakan dalam Islam minuman keras adalah sesuatu yang sangat dilarang, baik dalam Al Quran maupun hadis Rasulullah SAW. Namun, Budi Dalton seolah-olah mengatakan bahwa Rasulullah meminum minuman keras.
"Kami meminta Kepolisian untuk menindak tegas sdr Budi Dalton dan mengembangkan perkara ini apabila didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan sdr Sule dan sdr Saswi dalam perkara ini,” pinta Ustaz Novel.
(fin/fajar)
Sentimen: negatif (99.6%)