Kenapa Tengok Belakang, Macam Ada Beban!
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Ketua majelis hakim sidang pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Wahyu Iman Santoso, menyentil AKBP Ridwan Soplanit saat menjawab pertanyaan. Hakim bertanya kenapa Ridwan terus menengok ke belakang.
Hal itu diungkap Ridwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (21/11/2022).
Mulanya, hakim bertanya sudah berapa lama Ridwan menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan. Ridwan menyebut dirinya baru menjabat 6 bulan dan diberhentikan saat kasus pembunuhan Yosua.
"Sudah berapa jabat Kasat Reskrim?" tanya hakim.
"Sampai kejadian 6 bulan," jawab Ridwan.
Hakim lalu bertanya riwayat pendidikan Ridwan sampai dirinya bisa bertugas menjadi Kasat Reskrim. Ridwan mengaku telah mengikuti pendidikan di Sespim Polri.
"Riwayat pendidikan dari?" tanya hakim.
"Taruna, tahun 2004," jawab Ridwan.
"Sudah mengikuti pendidikan apa untuk jadi Kapolres pendidikannya apa?" tanya hakim.
"Asesmen, Sespim," jawab Ridwan.
Hakim bertanya apakah Ridwan merasa dirugikan karena kariernya tertunda usai dimutasi ke Yanma Polri. Ridwan mengaku merasa rugi.
"Sekarang Saudara di Yanma?" tanya hakim.
"Betul," jawab Ridwan.
"Artinya tertunda, betul?" tanya hakim.
"Betul," jawab Ridwan.
"Karena dianggap Saudara tidak profesional?" tanya hakim.
"Siap," jawab Ridwan.
"Itu kan cerita lalu, sekarang Saudara merasa rugi tidak?" tanya hakim.
"Rugi, Yang Mulia," jawab Ridwan.
Hakim lalu meminta Ridwan menceritakan apa adanya mengenai peristiwa di TKP pembunuhan Yosua. Hakim mengaku melihat Ridwan masih menengok ke belakang seperti ada beban untuk menceritakan semuanya.
"Ceritakan semua yang Saudara ketahui, tidak usah kau tutup-tutupi, kenapa Saudara tengok-tengok ke belakang, macam kayak masih ada beban, beban apa lagi? Kan Saudara mengatakan sudah merasa rugi kan?" tegas hakim.
"Rugi," jawab Ridwan.
"Dengan peristiwa ini?" tanya hakim.
"Betul," jawab Ridwan.
"Karena Saudara dianggap mengetahui TKP perkara, ceritakan apa yang Saudara alami, jangan hanya persidangan ini persidangan berikutnya Saudara katakan," kata hakim.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi danFerdy Sambo.
Mereka diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/haf)Sentimen: negatif (99.4%)