Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Tak cukup jerat hukum, tata niaga migor perlu dibenahi
Alinea.id Jenis Media: News
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus mafia minyak goreng (migor). Pangkalnya, lembaga itu turut melibatkan otoritas terkait dengan tujuan memperbaiki sistem secara komprehensif sehingga tidak hanya fokus dalam penanganan hukum yang terjadi.
"Saya kira bagus dalam pengertian membuka masalah secara menyeluruh. Saya yakin dari dua tersangka itu akan terkuak yang lainnya dan bisa diselesaikan bersama-sama. Masuk dari satu kasus enggak apa-apa, tapi menempatkan kasus itu dari sistem, kira-kira ada masalah lain? Diarahkan ke sana," ujarnya dalam diskusi "Kejaksaan Turun Tangan, Mafia Migor Kebingungan" di sela-sela Sound of Justice di SMESCO, Jakarta, pada Sabtu (19/11).
Lebih jauh, Fickar menerangkan, perlunya keterlibatan instansi lain, khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag), dalam membenahi sistem, termasuk tata niaga perdagangan, dalam pengusutan kasus ini agar terjadi pembenahan secara komprehensif.
"Kenapa ada mafia migor, artinya apa? Ada sistem perdagangan tidak sehat. Menurut saya, Mendag (Menteri Perdagangan) harus ikut. Kalau hanya penindakan (hukum), tidak akan selesai, pasti akan ada penyelewengan (lagi di kemudian hari)," katanya.
"Pendekatan (hukum) penyelesaian masalahnya? Menurut saya, memang mengobati, tapi tidak menyehatkan karena ada penyakit lain, kecuali kalau sistem perdagangannya juga diperbaiki," imbuhnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam kesempatan sama mengklaim pihaknya menggandeng Kemendag dalam menangani mafia migor yang ditaksir merugikan negara hingga Rp18 triliun. Melambungnya harga dan minimnya stok migor disebut berdampak signifikan terhadap masyarakat luas bahkan menimbulkan kondisi darurat.
"Kondisi saat kasus minyak goreng dalam keadaan darurat, sampai dalam tiga bulan negara menggelontorkan Rp56 triliun (untuk bansos). Kalau tidak cepat, bisa-bisa kita tidak digaji. Jadi, mau tidak mau, harus ada simultan dalam penanganan, satu sisi (juga) ada pencegahan waktu kami penindakan. Kami juga bantu Kemendag memitigasi risiko. Tata kelola harus dibangun," ujarnya.
Sementara itu, dalam kesempatan sama, jurnalis Aiman Wicaksono juga mengapresiasi langkah Kejagung dalam mengusut kasus korupsi migor karena berdampak positif terhadap dinamika di lapangan. Ini berdasarkan pengalamannya saat menginvestigasi perkara tersebut.
Sentimen: negatif (99.8%)