Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Sukoharjo, Solo
Tokoh Terkait
Solopos Hari Ini: Pengusaha-Buruh Belum Puas Upah 2023
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Harian Solopos edisi Senin (21/11/2022).
Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya merilis penetapan upah minimum untuk 2023 dengan kenaikan sebesar 10 persen. Akan tetapi baik kalangan pengusaha maupun buruh masih mempermasalahkan persentase kenaikan itu.
Dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 itu disebutkan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
PromosiDaihatsu Rocky, Mobil Harga Rp200 Jutaan Jadi Cuma Rp99.000
Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022.
Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai peraturan itu.
Baca juga: Berharap Harapan Buruh Terakomodasi Setelah Upah 2023 Naik Maksimal 10%
Ida dalam keterangan resminya, Sabtu (19/11/2022), mengatakan dari aspirasi yang berkembang ditemukan bahwa penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini. Dia menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023. “Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” kata Ida. Selengkapnya di halaman depan Harian Solopos edisi Senin (21/11/2022).
Melanjutkan “Sejengkal Didepankan, Seinci Ditinggikan”
SUKOHARJO — Haedar Nashir dan Abdul Mu’ti kembali terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 2022-2027 pada Minggu (20/11/2022).
Sementara Salmah Orbayinah terpilih menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah periode 2022-2027, didampingi Tri Hastuti Nur Rochimah selaku Sekretaris Umum. Menanggapi pemilihannya, Haedar menyampaikan amanah untuk memimpin Muhammadiyah diemban secara kolektif kolegial oleh 13 orang yang dipilih sebagai hasil muktamar.
Musyawarah oleh 13 orang yang terpilih ini yang lantas menetapkan siapa ketuanya. “Saya sebagai ketum posisinya hanya sejengkal didepankan dan seiinci ditinggikan tetapi pada intinya tetap pada kolektif kolegial dan sesuai sistem Persyarikatan,” ungkap Haedar di Edutorium K.H. Ahmad Dahlan, UMS.
Baca juga: Haedar Nashir Dorong Islam Jadi Agama Damai Melalui Islam Berkemajuan
Haedar menyampaikan kedepannya kepemimpinan terpilih akan menjalankan program yang arahnya lebih transformatif baik untuk program secara umum maupun bidang-bidang yang arahnya pada unggul berkemajuan terhadap segala aspek.
“Kami mensosialisasikan dan menjadikan pandangan Islam berkemajuan dalam Risalah Islam berkemajuan yang telah ditetapkan untuk mendialogkan kepada berbagai kalangan di dalam dan luar negeri agar menjadi alam pikiran yang semakin luas dan terintegrasi dengan baik di Persyarikatan,” kata Haedar. Selengkapnya di halaman depan Harian Solopos edisi Senin (21/11/2022).
Asa Baru Solo Safari
SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengganti nama Taman Satwa Taru Jurug atau yang dikenal dengan Jurug Solo Zoo di Kelurahan Jebres/Kecamatan Jebres, Solo, menjadi Solo Safari. Pembangunan dikebut supaya Solo Safari bisa dibuka pada akhir tahun ini. Pemkot akan mempertahankan karyawan lama.
Penggantian nama TSTJ menjadi Solo Safari disampaikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (17/11/2022). Selain nama baru, Gibran menjelaskan ada logo kebun binatang baru. “Sudah fix ya, Solo Safari namanya,” kata dia.
Baca juga: Alasan TSTJ Ganti Nama Jadi Solo Safari, Gibran: Simpel, Gampang Diingat
Wali Kota Solo mengatakan ada sejumlah pertimbangan dalam pemilihan Solo Safari, salah satunya karena sesuai dengan branding Kota Solo. “Alasannya paling pas, sesuai branding Kota Solo yang dinamis, gampang diingat, simpel, Solo Safari,” ungkap dia. Pembangunan Solo Safari dikejar supaya pada akhir tahun bisa dibuka untuk rekreasi.
Ditanya mengenai pembukaan lowongan baru, Gibran belum mau membahas. Namun, dia menegaskan karyawan lama tetap dipertahankan dan ditingkatkan. Solo Safari dalam tahap peremajaan dengan pendanaan dari Taman Safari Indonesia mulai tahun ini. Selain sebagai investor, Taman Safari Indonesia bakal menjadi operator di kebun binatang Kota Solo tersebut. Selengkapnya di halaman Soloraya Harian Solopos edisi Senin (21/11/2022).
Sentimen: positif (80%)