Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
NIK Dijadikan NPWP, Warga Tak Otomatis Wajib Bayar Pajak
abadikini.com Jenis Media: News
Abadikini.com, JAKARTA – Upaya meningkatkan pendapatan melalui pajak terus digenjot Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) . Karena salah satu sumber pendapatan negara yang menjadi tumpuan pembangunan memang bersumber dari uang pajak.
Oleh karena itu, upaya optimalisasi penerimaan pajak mutlak dilakukan. Salah satunya adalah dengan melakukan terobosan-terobosan untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak.
Terbaru, terobosan DJP Kemenkeu adalah melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Program ini diluncurkan pada 14 Juli 2022 lalu. Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Polling Institute, 48,5 persen warga sudah tahu dengan Program NIK jadi NPWP ini.
Bila dibandingkan dengan survei Agustus 2022 lalu, awareness warga cenderung meningkat. Terutama untuk kelas atas dengan penghasilan di atas Rp 4 juta per bulan. Saat itu, tingkat pengetahuan warga terhadap Program NIK jadi NPWP sebesar 31,6 persen.
“Mayoritas publik yakin, penggunaan NIK sebagai NPWP akan lebih memudahkan dalam menunaikan kewajiban perpajakan,” kata Direktur Executive Polling Institute, Kennedy Muslim, dalam rilis secara virtual, Minggu (20/11).
Seiring dengan awareness publik terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP, ada kekhawatiran bahwa semua orang yang telah memiliki NIK maka otomatis akan diwajibkan membayar pajak.
Namun hal itu diklarifikasi oleh Tim penasihat Reformasi Pajak/Managing Partner DDTC, Darussalam.
“Ketika NIK sudah menjadi NPWP, seolah-olah dia harus bayar pajak. Tidak. Ini hanya sarana administrasi saja,” tegasnya.
“Orang yang kena pajak bila telah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif sebagai wajib pajak, salah satunya adalah terkait penghasilan,” lanjut Darussalam yang menjadi pembicara dalam diskusi rilis survei bertema “Evaluasi Publik atas Kinerja Perpajakan dan Pertanahan di Indonesia”, yang digelar oleh Polling Institute secara daring, Minggu (20/11).
Darussalam mengungkapkan, saat ini tidak semua angkatan kerja di Indonesia telah memiliki NPWP. Berdasarkan data statistik tahun 2021, angkatan kerja Indonesia jumlahnya mencapai 140 juta. Namun yang memiliki NPWP hanya 61,5 juta.
“Artinya, baru mengcover 43,8 persen. Sisanya, sekitar 50 persen angkatan kerja belum punya NPWP,” jelasnya.
Karena itu, Dirjen Pajak melakukan terobosan dengan mengaitkan NPWP dengan NIK.
“Ya untuk mengejar target yang 50 persen itu. Dengan semakin banyak yang terdaftar, maka peluangnya juga lebih besar,” tutup Darussalam. (RMOL)
Sentimen: positif (98.5%)