Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Peruri
Kab/Kota: Bogor
Tokoh Terkait
E-Materai PPPK 2022 Tidak Lagi Wajib, Pakai Apa? BKN Beri Info Ini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- E-materai PPPK 2022 tidak lagi wajib, pakai apa? BKN beri info ini.
Penggunaan E-materai pada seleksi PPPK 2022, sebelumnya wajib. Namun banyak peserta yang mengeluhkan beberapa kendala.
Sebelumnya, Mohammad Ridwan Kepala Kantor Regional II BKN melalui akun Twitter miliknya menerima berbagai pengaduan terkait penggunaan E-meterai.
Baca Juga: Daftar Aktris Korea Selatan dengan Bayaran Termahal, Song Hye Kyo Duduki Posisi 3, Siapa Pertama?
Sejumlah pelamar mengeluhkan masalah pembubuhkan E-meterai diantaranya pembelian e-meterai sudah berhasil namun tetap gagal. Kondisi ini di perparah dengan aturan wajib penggunaan E-meterai dalam proses stamping CASN.
Penggunaan E-materai menjadi salah satu syarat utama seleksi PPPK 2022 untuk menentukan kelulusan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat mewajibkan calon peserta PPPK 2022 menggunakan E-materai pada semua dokumen pendaftaran.
Namun seperti dikutip @bkngoidofficial dalam unggahan terbaru 19 November 2022, penggunaan E-materai sudah tidak wajib.
Baca Juga: Viral Video Ashanty Bawa Tangan Thariq Halilintar ke Pahanya
Jika E-materai PPPK 2022 tidak wajib, jadi pakai apa?
Penggunaan E-materai pada seleksi PPPK 2022 sebelumnya dilakukan dengan tujuan menghindari penggunaan materai palsu.
Namun, beberapa peserta PPPK 2022 gagal ketika mereka membubuhkan E-materai pada dokumen.
BKN mengetahui hal itu, mengumumkan pada unggahan Instagram bahwa fitur Stamping SSCASN di nonaktifkan
Baca Juga: E-Materai untuk Daftar PPPK 2022 Dinonaktifkan, Pelamar ingin Pengembalian Dana? Bisa Hubungi Kontak Ini
BKN juga menegaskan bahwa penggunaan E-materai tidak wajib. Pelamar PPPK 2022 tetap dapat menggunakan materai tempel yang masih berlaku untuk satu dokumen (setiap dokumen).
PPPK 2022 kini memperbolehkan materai tempel diterapkan pada pembubuhan berkas pendaftaran.
Pada saat berkas pendaftaran diunggah ke sistem SSCASN BKN, dengan syarat satu materai berlaku untuk satu dokumen atau berkas.
Sehubungan dengan aturan baru tersebut, BKN menyayangkan perubahan yang dilakukan karena suatu kendala.
Baca Juga: Link Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024: Syarat dan Dokumen Ini Harus Dilengkapi Sebelum Daftar!
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang disebabkan oleh masalah dengan Perum Peruri. Oleh karena itu, penggunaan E-meterai SSCASN BKN bersifat opsional dan fitur stamping SSCASN telah dinonaktifkan,” tulis @bknbkngoidofficial melalui akun Instagram resmi BKN.
Peserta PPPK 2022 dapat menghubungi Help Desk Perum Peruri untuk menanyakan tentang pengembalian kuota dan kendala E-meterai lainnya.
Selain itu, terdapat beberapa pertanyaan mengenai ketentuan baru materai dalam kolom komentar media sosial BKN.
Banyak pelamar PPPK 2022 yang menanyakan nasib dokumen yang diunggah menggunakan E-materai, kegagalan E-materai hingga peserta yang terlanjur memakai E-materai dan sudah diresume.
Baca Juga: Pria di Bogor yang Pura-pura Mati Terlilit Utang Rp 1,5 Miliar, Uangnya Beli Apa Saja?
BKN pun menjawab pertanyaan mengenai nasib dokumen yang sudah diunggah menggunakan E-materai, bahwa hal itu diperbolehkan, yang dinonaktifkan adalah stamping di SSCASN.
Kedua, terkait kegagalan E-Materai, BKN mengungkapkan bahwa helpdesk Perum Peruri dapat dihubungi untuk pengembalian kuota dan kendala E-materai lainnya.
Bagi yang sudah menggunakan E-materai dan sudah diresume, BKN menanggapi agar pendaftar PPPK yang sudah menggunakan E-Materai bisa terus lanjut.
Demikian informasi E-materai PPPK 2022 tidak lagi wajib,BKN beri info bisa pakai materai tempel yang masih berlaku per dokumen.***
Sentimen: positif (92.8%)