Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Peruri
Tokoh Terkait
SSCASN Nonaktifkan Fitur Stamping, Pelamar PPPK 2022 Rugi? BKN Jelaskan Alur Pengembalian E-Materai
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Fitur Stamping dinonaktifkan di laman SSCASN hingga membuat pelamar seleksi PPPK 2022 rugi? Badan Kepegawaian Negara (BKN) beri penjelasan terkait alur pengembalian e-materai.
Sejumlah honorer yang mengikuti pendaftaran PPPK 2022 mulai merasa geram dengan kebijakan pemerintah yang secara tiba-tiba merubah sistematisnya.
Fitur Stamping di-nonaktifkan di laman SSCASN, padahal sejumlah pelamar seleksi PPPK 2022 sudah membeli e-materai. Lantas bagaimana solusi BKN?
Baca Juga: E-Materai PPPK 2022 Tidak Lagi Wajib, Pakai Apa? BKN Beri Info Ini
Seperti diketahui, BKN sudah mengumumkan secara resmi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 untuk tiga formasi, yakni tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
Proses pembukaan pendaftaran PPPK 2022 sudah dimulai sejak penghujung bulan Oktober kemarin dengan menyebut salah satu syaratnya yakni dokumen pelamar harus tertera e-materai.
Saat para pelamar sudah mempersiapkan e-materai tersebut, namun rupanya di pertengahan jalan tiba-tiba saja BKN mengeluarkan kebijakan me-nonaktifkan fitur Stamping yang mengartikan pelamar tak perlu menggunakan e-materai lagi.
Tak heran jika sejumlah pelamar PPPK 2022 merasa rugi karena sudah membeli e-materai namun nyatanya tak bisa dipakai. Lantas bagaimana solusi dari BKN mengenai hal itu? Simak ulasan berikut.
Baca Juga: Profil Rino Soedarjo Pengusaha Kaya Raya, Pacar Baru Gisel? Siapa Dia?
Dilansir Ayobandung dari akun Instagram resmi @bkngoidofficial, BKN mengumumkan pada 19 November 2022, dimana waktu tersebut sudah memasuki masa sanggah untuk PPPK Guru, serta masa pendaftaran seleksi untuk PPPK Tenaga Kesehatan.
Tak banyak akhirnya para pelamar PPPK 2022 banyak memenuhi komentar akun Instagram BKN dengan mengungkapkan bahwa merasa rugi dengan kebijakan baru yang mendadak ini.
BKN mengumumkan bahwa fitur Stamping di SSCASN sudah di-nonaktifkan yang berarti penggunaan e-materai sudah tak wajib lagi karena pelamar bisa menggunakan materai tempel.
Menurut BKN, saat ini pelamar seleksi PPPK sudah bisa menggunakan materai tempel untuk pembubuhan berkas pendaftarannya yang akan diunggah di laman resmi SSCASN.
Baca Juga: Daftar Aktris Korea Selatan dengan Bayaran Termahal, Song Hye Kyo Duduki Posisi 3, Siapa Pertama?
Selain itu, BKN mengingatkan bahwa satu materai tempel ini hanya berlaku untuk satu dokumen berkas syarat PPPK 2022.
BKN menyampaikan permintaan maaf juga karena secara tiba-tiba merubah kebijakan karena disebutkan adanya kendala pada sistem Perum Peruri hingga membuat penggunaan e-materai di SSCASN sifatnya menjadi tidak wajib.
“Untuk info refund/pengembalian kuota maupun kendala e-materai lainnya dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri,” tulis BKN.
Meskipun BKN beri solsui bagi pelamar yang ingin melakukan pengembalian, tapi sebagian dari mereka masih mengeluhkan bahwa solusi tersebut masih belum efektif karena tidak honorer mengaku tak mendapatkan hal tersebut.
Baca Juga: Viral Video Ashanty Bawa Tangan Thariq Halilintar ke Pahanya
“Terus e-materai yang udah terlanjur dibeli dan hilang gitu karena gagal upload gimana? Sudah lapor ke CS Peruri, katanya otomatis kembali ke kuota e-materai nya dalam waktu 48 jam, ini udah lebih dari 48 jam tapi statusnya kedaluarsa. Serius tanya ini bisa dikenakan pasal ga sih?,” komentar akun @ekaaspt.
Selain itu, ada juga warganet lainnya yang menyoroti sikap Peruri yang dinilai kurang dalam hal merespons keluhan pelamar PPPK 2022.
“Peruri diuntungkan banyak atas pembelian e-materai yang gagal dibubuhkan dan semua CS Peruri telah dihubungi tidak ada satupun yang menanggapi,” tulis akun @li2n9.
Meskipun demikian, hingga berita ini diturunkan BKN belum memberikan keterangan terbaru terkait keluhan pelamar dalam proses pengembalian e-materai.***
Baca Juga: E-Materai untuk Daftar PPPK 2022 Dinonaktifkan, Pelamar ingin Pengembalian Dana? Bisa Hubungi Kontak Ini
Sentimen: negatif (96.8%)