Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM tak Bisa Lepas Tanggung Jawab
JPNN.com Jenis Media: Nasional
Senin, 21 November 2022 – 01:20 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito. Foto: tangkapan layar konferensi pers/ANTARA/Prisca Triferna
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI diminta bertanggung jawab dan tidak buang badan terkait pengawasan dan temuan obat-obatan yang tercemar bahan kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Pasalnya, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane melihat keanehan dan kejanggalan ketika tiba-tiba BPOM telah memberikan NIE (Nomor Ijin Edar) untuk obat-obatan, namun setelahnya akan memperkarakan dan mempidanakan perusahaan farmasi yang dianggap telah melanggar ketentuan BPOM.
"Temuan ini membuktikan fungsi pengawasan BPOM tidak jalan. Jadi selama ini apa yang dikerjakan? Perizinan saja? Kan, mereka sudah mengantongi izin edar. Jadi jangan sampai membuat kebijakan yang menembak diri sendiri sebenarnya," ucap Masdalina.
Menurut Masdalina, lebih baik BPOM secara terbuka mengumumkan kepada masyarakat jika sudah lalai dalam pengawasan dan tidak seharusnya langsung mempidanakan perusahaan farmasi atas kasus ini.
"Kalau menurut saya jauh lebih bijak kalau mengakui saja, bahwa oke kami (BPOM) akan meningkatkan pengawasan, kami lalai pada bagian ini, kan tidak masalah. Dibandingkan tembak sana-sini menyalahkan yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengakui tidak ada ketentuan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat jadi pada standar farmakope Indonesia maupun internasional.
Dia juga mengatakan, celah tersebut merupakan sebuah kesenjangan karena BPOM tidak terlibat dalam pengawasan.
“Bahwa sebelum kejadian ini, tidak ada ketentuan batas cemaran EG dan DEG dalam produk obat jadi pada standar farmakope Indonesia maupun internasional. Sehingga tidak ada payung hukum BPOM untuk melakukan pengawasan,” kata Penny.(chi/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Lebih baik BPOM secara terbuka mengumumkan kepada masyarakat jika sudah lalai dalam pengawasan dan tidak seharusnya langsung mempidanakan perusahaan farmasi.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
-
Sentimen: negatif (88.3%)