Dinas LH DKI Selidiki Truk Tinja Buang Limbah di Cawang
21 Nov 2022 : 12.30
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyelidiki video viral mengenai truk tinja diduga membuang limbah domestik di saluran air kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dinas LH DKI sedang mencari sopir dari truk tinja tersebut.
"Sedang kita cari truk tankinya," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan di Jakarta, Minggu, 20 November 2022.
Yogi menyebut, apabila sopir truk tersebut terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Sanksi mulai dari denda hingga pencabutan izin.
"Sanksi bisa berupa denda dan bukan menutup kemungkinan dicabut izin jika berulang melanggar," ujar Yogi.
Sebelumnya viral di media sosial video yang menampilkan truk tinja membuang limbah domestik di saluran air kawasan Hutan Kota Cawang.
Dalam narasi unggahan video itu dijelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 07.45 WIB. Warga sempat meneriaki pembuang limbah domestik tersebut. Namun pengemudi langsung melarikan diri.
Peristiwa truk tinja membuang limbah domestik di Jakarta Timur bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya pada Selasa, 17 November lalu, truk tinja kedapatan membuang limbah domestik di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menindak truk tersebut. Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp500 ribu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sedang kita cari truk tankinya," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan di Jakarta, Minggu, 20 November 2022.
Yogi menyebut, apabila sopir truk tersebut terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Sanksi mulai dari denda hingga pencabutan izin.
-?
- - - -"Sanksi bisa berupa denda dan bukan menutup kemungkinan dicabut izin jika berulang melanggar," ujar Yogi.
Sebelumnya viral di media sosial video yang menampilkan truk tinja membuang limbah domestik di saluran air kawasan Hutan Kota Cawang.
Dalam narasi unggahan video itu dijelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 07.45 WIB. Warga sempat meneriaki pembuang limbah domestik tersebut. Namun pengemudi langsung melarikan diri.
Peristiwa truk tinja membuang limbah domestik di Jakarta Timur bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya pada Selasa, 17 November lalu, truk tinja kedapatan membuang limbah domestik di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menindak truk tersebut. Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp500 ribu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
(END)
Sentimen: negatif (99.9%)