Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Peruri
Fitur Stamping Pendaftaran PPPK 2022 Dinonaktifkan, Ini Cara Pengembalian Dana E-Materai Resmi dari BKN
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan bahwa fitur stamping pendaftaran PPPK 2022 melalui SSCASN dinonaktifkan.
Muncul pertanyaan bagaimana jika sudah terlanjur membubuhkan e-materai pada dokumen yang dikumpulkan dan bagaimana cara pengembalian dananya?
Menjawab permasalahan fitur stamping dan pengembalian dana e-materai, BKN memberikan solusinya seperti di bawah ini.
Baca Juga: Tidak Wajib, Pelamar PPPK 2022 Sudah Beli E-Meterai dan Resume Gimana? Ini Jawaban BKN
Sebelumnya, melalui laman resmi SSCASN pelamar yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022 diwajibkan untuk membubuhkan e-materai pada setiap dokumennya.
Adapun pembelian e-materai ini tersedia melalui beberapa platform resmi yang telah bekerja sama dengan SSCASN.
Adanya syarat baru yaitu pembubuhan e-materai ini merupakan pembeda dari seleksi dari tahun-tahun sebelumnya.
Pengumuman penonaktifan stamping e-materai di SSCASN ini baru saja disampaikan BKN melalui Instagram resminya @bkngoidofficial.
Baca Juga: Asyik! Kemensos Siapkan Rp400 Miliar untuk Bansos Desember 2022, Ini 3 Bantuan yang Bakal Disalurkan
"Bagi pelamar seleksi PPPK saat ini dapat menggunakan materai tempel dalam pembubuhan berkas pendaftaran yang akan di upload dalam sistem SSCASN BKN dengan ketentuan satu materai tempel berlaku untuk satu dokumen," cuitnya.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dikarenakan adanya kendala pada Perum Peruri, sehingga penggunaan e-meterai pada SSCASN BKN sifatnya tidak wajib dan fitur stamping di SSCASN telah di non aktifkan," sambungnya.
Pengumuman tersebut kemudian ditanggapi oleh pelamar yang sudah terlanjur membubuhkan e-materai pada setiap berkas-berkasnya.
Tak sedikit juga yang bertanya bagaimana cara mengembalikan dana yang telah dikeluarkan untuk membeli e-materai tersebut.
Baca Juga: SSCASN Nonaktifkan Fitur Stamping, Pelamar PPPK 2022 Rugi? BKN Jelaskan Alur Pengembalian E-Materai
Menjawab keresahan tersebut, BKN memberikan solusinya untuk pelamar yang ingin mengajukan pengembalian dana.
Pihak BKN mengatakan pengembalian dana bisa langsung menghubungi Helpdesk Perum Peruri.
"Untuk info refund/ pengembalian kuota maupun kendala e-meterai lainnya dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri," ungkapnya.
Bagi yang sudah terlanjur menggunakan materai tersebut, proses seleksi bisa terus dilanjutkan.
Baca Juga: E-Materai PPPK 2022 Tidak Lagi Wajib, Pakai Apa? BKN Beri Info Ini
"Bagi yang sudah menggunakan e-materai bisa terus dilanjut," tandasnya menjawab komentar netizen.
Itulah informasi mengenai pengembalian dana e-materai pendaftaran PPPK 2022 melalui SSCASN.***
Sentimen: positif (61.5%)