Sentimen
Tokoh Terkait
Gerry Hukubun
Kasus Kematian Anak Akibat Gagal Ginjal, BPOM Harus Tanggung Jawab
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus bertanggungjawab masalah kematian 159 anak yang gagal ginjal.
Pernyataan dilontarkan Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gerry Hukubun.
"Ya mereka harus bertanggungjawab. Mereka kan lembaga yang menjadi penentu obat dan makanan apakah aman atau tidak dikonsumsi masyarakat Indonesia," kata Gerry dalam keterangan, Sabtu (19/11).
"Itulah fungsinya mereka. Jika mereka merasa tidak bersalah, trus buat apa mereka tetap di posisi itu? Berarti memang tidak paham tupoksinya dong," ucap pengurus partai yang baru lolos verifikasi KPU tahun ini,
"Ini ada 159 kematian lho. Mungkin karena kebetulan bukan anak atau cucu kalian. Coba jika ini anak atau cucu pejabat tinggi negara ini yang juga menjadi korban? Bagaimana reaksinya? Kita harus bisa merasakan kerugian dan penderitaan konsumen yang menjadi korban akibat kelalaian dari BPOM," tukas Gerry.
Baca juga: Polisi Kembali Periksa Pejabat BPOM Terkait Kasus Obat Sirop
Berdasarkan pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM mempunyai sejumlah fungsi.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan di antaranya pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan, penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar.
"Ada tiga hal yang menurut saya menjadi acuan kenapa BPOM harus bertanggungjawab atas kematian 159 anak karena gagal ginjal akut," kata Gery.
Pertama karena tidak menguji sirop obat secara menyeluruh. Pada 19 Oktober 2022, BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG. Namun pada 21 Oktober BPOM RI merevisi dua obat dinyatakan tidak tercemar
Kedua, pada 22 Oktober lalu, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar.
Kemudian pada 27 Oktober, BPOM RI menambah 65 obat sehingga total 198 obat tidak tercemar EG dan DEG oleh pengumuman BPOM.
"Namun pada 6 November BPOM menyatakan hanya 14 obat sirop dari 198 obat sirop yang tercemar EG/DEG," kata Gerry.
Ketiga yakni tindakan BPOM RI untuk mengawasi obat sirup ini tergesa-gesa.
"Selain itu, tindakan BPOM RI yang melimpahkan pengujian obat sirup kepada industri farmasi merupakan pelanggaran asas umum pemeringahan yang baik, yakni asas profesionalitas," ucapnya..
"Dengan pernyataan yang berubah-ubah, bisa dilihat bahwa BPOM memang tidak siap bahkan tidak mengetahui secara detail situasi pada saat itu. Sementara itu adalah tugas pokok dan fungsi dari BPOM. Semoga saudara-saudari kita di Komisi IX DPR bisa menyikapi ini secara serius," paparnya. (RO/OL-09)
Sentimen: netral (44.4%)