Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus Pura-pura Mati Suri di Bogor
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Kasus viralnya seorang pria berpura-pura mati suri di Bogor masuk hingga ke tangan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Meski begitu, polisi membuka peluang menerapkan restorative justice atau penyelesaian perkara tidak dengan hukum.
"Bisa, potensi restorative justice itu terbuka," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).
Iman menyebut restorative justice bisa saja diterapkan oleh pihaknya jika hal tersebut tidak merugikan pihak lain.
Baca Juga: Fenomena Mati Suri dan Kesaksian Orang yang Pernah Mengalaminya, Bikin Merinding
"Selama kemanfaatan hukum itu dirasakan oleh masyarakat," beber Iman.
Meski begitu, polisi belum menerapkan restorative justice dalam perkara ini. Polisi masih ingin memeriksa sejumlah pihak-pihak terkait kasus ini.
"Kami mengimbau kepada US dan isterinya dan keluarganya untuk datang ke Polres Bogor karena pada saat yang bersangkutan saat dilakukan perawatan di RS kami berikan kesempatan terlebih dahulu. Kemudian keluarga dan dari isterinya belum bersedia memberikan Keterangan sehingga kami berikan himbauan untik segera mengkonfirmasi yang selama ini berkembang," kata Iman.
Baca Juga: Kisah Nyata dan Misterius Orang-orang yang Pernah Mati Suri, Lihat Orang Berdosa Disiksa
"Tadi malam US beserta isterinya didampingi dengan pengacaranya mendatangi Polres Bogor untuk bersedia memberikan Keternagan dan mengkonfirmasi beberapa informasi dan fakta hukum yang kami temukan di dalam penyelidikan sebelumnya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan dengan kabar pria mati suri di Bogor. Padahal, pria tersebut sudah berada di dalam peti mati.
Kecurigaan pun muncul dari fenomena ini hingga membuat polisi turun tangan. Dari hasil penyelidikan polisi, rupanya pemeran jenazah mati suri ini hanya berpura-pura meninggal bahkan dia sempat memesan sendiri ambulans beserta peti matinya.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: negatif (80%)