Sentimen
Negatif (97%)
20 Nov 2022 : 19.06
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Pemprov Maluku Minta Hak Participating Interest 30 Persen dari Dua Blok Migas

21 Nov 2022 : 02.06 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Pemprov Maluku Minta Hak Participating Interest 30 Persen dari Dua Blok Migas

Samrut Lellolsima | Minggu, 20/11/2022 14:32 WIB

Illustrasi Blok Migas atau Wilayah Kerja Migas di perairan Aceh. (Humas Kementerian ESDM)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Provinsi Maluku meminta hak participating interest (PI) sebesar 30 persen dari wilayah kerja (WK) Bula dan Seram Non Bula. Pasalnya Pemprov Maluku mengaku kecewa dengan sikap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terhadap proses PI dari dua WK itu.

Direktur Maluku Energi Abadi, Musalam Latuconsina mengatakan, tahapan negosiasi pengalihan PI 10 persen dengan dua KKKS, CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited telah dimulai sejak 13 Januari 2022 lalu.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 6 November 2022, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10 persen Kepada BUMD pada WK Migas, kedua KKKS tersebut belum juga mengajukan permohonan pengalihan PI 10 persen kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.

"Dengan demikian KKKS telah ingkar janji atas kontrak bagi hasil (KBH) masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (20/11).

Ia menjelaskan, selama hampir satu abad operasional blok Migas di ujung timur Pulau Seram tersebut tidak mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplayer effect lainnya.

Oleh karena itu, Musalam menyebut, Gubernur Murad Ismail meminta dengan tegas besaran Partisipasi Interes bagi Provinsi Maluku sebesar masing-masing minimal 30 persen) pada KBH WK Migas Bula dan Seram Non Bula. Jika tidak, maka pemprov mengancam akan memberikan sanksi kepada kedua KKKS.

"Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perijinan terkait operasionalisasi kedua K3S baik KALREZ maupun CITIC, yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan," ungkapnya.

Penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI 10 persen kepada BUMD seyogyanya telah dilaksanakan pada 1 November 2022 lalu di Jakarta. Namun pihak KALREZ tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Untuk diketahui, berdasarkan Permen ESDM Nomor 37/2016, pengalihan PI 10 persen di dua WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang ditetapkan Menteri ESDM.

BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10 persen kedua blok Migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

 

 

TAGS : BUMD Maluku Energi Abadi Blok Migas Seram

Sentimen: negatif (97%)