Sentimen
Negatif (100%)
20 Nov 2022 : 07.15
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cilacap

Kasus: Narkoba, pembunuhan

3 Eksekusi Hukuman Mati yang Pernah Dilakukan di Indonesia, Nomor 1 Gemparkan Dunia

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

20 Nov 2022 : 07.15
3 Eksekusi Hukuman Mati yang Pernah Dilakukan di Indonesia, Nomor 1 Gemparkan Dunia

INDONESIA memberlakukan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan serius, dari kasus narkotika hingga pembunuhan. Aturan hukuman mati terdapat dalam RKUHP yang diatur dalam Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, dan Pasal 102. Berikut merupakan daftar eksekusi hukuman mati yang pernah diimplementasikan di Indonesia.

 (Baca juga: 4 Fakta Pernyataan Mahfud MD, Jika Jadi Presiden Bakal Hukum Mati Koruptor)

Eksekusi mati dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap. Setelah dieksekusi jasad mereka dimakamkan dan dikremasi.

1. Trio Bom Bali

Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Imam menjadi terdakwa yang divonis hukuman mati. Ketiga pelaku tersebut menjadi dalang dari peristiwa bom Bali. Peristiwa pengeboman tersebut terjadi pada 12 Oktober 2002 di Legian, Bali, menewaskan lebih dari 200 orang dan ratusan korban luka berat serta ringan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku kemudian divonis mati pada 2 Oktober 2003. Sempat mengajukan 3 kali Peninjauan Kembali (PK) pada 2007-2008, namun semuanya ditolak. Ketiga pelaku kemudian dieksekusi mati di Nusakambangan pada 9 November 2008.

2. Andrew Chen dkk

Delapan terpidana mati kasus narkoba serentak menjalani eksekusi mati pada 29 April 2015. Mereka yang ditembak mati terdiri dari tiga warga Nigeria bernama Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, dan Okwudili Oyatanze, dua warga Australia bernama Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang merupakan anggota Bali Nine, satu orang warga Brazil bernama Rodrigo Galarte, seorang warga Ghana bernama Martin Anderson, dan satu warga Indonesia yakni Zainal Abidin.

Andrew Chen dan Myuran Sukumaran menjadi otak sindikat di balik kasus penyelundupan heroin seberat 8 kilogram keluar dari Indonesia, pada 17 April 2005. Keduanya dan beberapa anggota sindikat lainnya ditangkap di Bandara Ngurah Rai.

Vonis hukuman mati dilayangkan pada 14 Februari 2006. Para pelaku sempat mengajukan keringanan pidana pada tahun 2012, namun ditolak oleh pengadilan. Terakhir, permohonan grasi ditolak oleh presiden Joko Widodo. Mereka dieksekusi mati pada di Nusakambangan pada 29 April 2015 dini hari, bersama beberapa terpidana mati lainnya.

Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

3. Empat pelaku kasus narkotika

 

Sebanyak empat orang pelaku kasus narkotika menjalani eksekusi mati pada 29 Juli 2016. Tiga di antara terpidana mati tersebut merupakan warga negara asing (WNA). Mereka adalah Michael Titus dengan barang bukti 5.223 gram heroin, Humprey Ejike dengan barang bukti 300 gram heroin, dan Gejetan Uchen Onyeworo Seck Osmane (34) dengan barang bukti 2,4 kg heroin. Sedangkan satu terpidana mati lainnya adalah warga negara Indonesia bernama Freddy Budiman.

Freddy Budiman adalah seorang bandar narkoba yang cukup terkenal. Ia menjadi terdakwa kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China pada Mei 2012. Itu bukan menjadi kasus pidana pertamanya. Sebelumnya, pada 2011, ia dijerat hukum dengan barang bukti 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi. Pada Maret 2009, Freddy juga pernah divonis 3 tahun 4 bulan penjara karena kepemilikan 500 gram sabu.

Sentimen: negatif (100%)