Sentimen
Positif (94%)
20 Nov 2022 : 18.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Nasabah Perempuan Disuruh Jual Diri oleh Oknum Petugas Koperasi di Jember

21 Nov 2022 : 01.20 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Nasabah Perempuan Disuruh Jual Diri oleh Oknum Petugas Koperasi di Jember

Jember (beritajatim.com) – Sejumlah koperasi yang berperilaku rentenir di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menagih utang kepada masyarakat dengan tidak memperhatikan norma dan etika. Petugas penagih utang melakukan intimidasi verbal dan mengucapkan kalimat yang melecehkan.

Hal ini diceritakan Yayuk Indrawati, perempuan warga Desa Gumuksari, Kecamatan Kalisat, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A dan Komisi B, di gedung DPRD Jember, Senin (14/3/2022). “Saya punya pinjaman Rp 1,5 juta. Angsuran pertama dan kedua bisa bayar. Angsuran ketiga, saya minta libur (penundaan, red) kepada petugas. Tidak diperbolehkan,” katanya.

Yayuk meminjam uang tanpa sepengetahuan suami untuk menutup utang pada koperasi lainnya. Ia harus mengembalikan utang itu secara mengangsur sepuluh kali sebesar Rp 195 ribu setiap pekan, walau uang pinjaman itu tak diterimanya utuh karena masih ada potongan hingga 20 persen.

Penagih utang itu malah mengintimidasinya dengan mengancam akan melaporkan Yayuk ke polisi. “Saya disuruh jual diri,” kata Yayuk.

Mendengar perkataan itu, Yayuk hanya bisa diam dan beristigfar dalam hati. “Saat itu suami saya sedang ke sawah,” katanya.

Sartini, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Jember, jengkel mendengar cerita Yayuk. “Kalau sampai ada yang mengatakan begitu, nauzu billah min zalik, saya juga wanita. Kalau saya yang dibegitukan, saya langsung tonjok,” katanya.

Sartini mengakui aturan pemerintah soal koperasi sangat lemah. “Di sana tidak pernah mengatur batasan maksimal pinjaman, jasa bunga berapa. Pemerintah pusat tidak menetapkan. Padahal dalam setiap rapat koordinasi, kami selalu memohon agar ditetapkan bunga maksimal. Tapi sampai hari ini regulasi berkaitan itu tidak ada,” katanya.

Namun, itu bukan alasan untuk melanggar etika. “Tolong dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan calon anggota, betul-betul humanis. Etika dalam berpakaian, berbicara, dan menagih harus betul-betul diterapkan,” kata Sartini.

Nantinya semua petugas akan dilengkapi kartu identitas khusus dsan surat tugas resmi. “Karyawan yang berada di lapangan harus dilaporkan ke dinas, karena selama ini tidak pernah dilaporkan,” kata Sartini.

Sartini sepakat jika perlu ada edukasi terhadap masyarakat. “Kami siap bersama anggota DPRD Jember dan lainnya untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat dan koperasi,” katanya.

Alfan Yusfi, anggota Komisi A dari PDI Perjuangan, menyebut koperasi-koperasi rentenir ini menyebabkan keretakan rumah tangga. “Bank titil yang punya background koperasi ini dalam meminjamkan uang tidak melalui mekanisme persetujuan pasangan (suami-istri). Sehingga banyak sekali terjadi, ketika si ibu punya banyak utang, bertengkar dengan suaminya, lalu bercerai. Kemudian karena malu, bekerja ke luar wilayah,” katanya.

Alfan mendukung jika petugas penagihan utang ditertibkan dengan menggunakan kartu identitas pengenal. “Tapi ID card ini harus ada registrasi dari Dinas Koperasi. Ada tanda tangan dari Dinas Koperasi juga,” katanya.

Sartini menyambut baik ide Alfan. “Tapi kami harus laporkan dulu ke pimpinan,” katanya. [wir/but]

Sentimen: positif (94.1%)