Sentimen
Negatif (100%)
20 Nov 2022 : 17.50
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, pembunuhan

Tokoh Terkait
Iriana joko widodo

Iriana joko widodo

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Sejumlah Kejanggalan dalam Sidang Ferdy Sambo

20 Nov 2022 : 17.50 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Sejumlah Kejanggalan dalam Sidang Ferdy Sambo

PIKIRAN RAKYAT - Sidang terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditunda selama seminggu karena pelaksanaan KTT G20 di Bali.

Dalam sidang sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta kepribadian korban untuk diselidiki. Mereka menduga Brigadir J mempunyai kepribadian ganda.

Kamaruddin Simanjuntak sebagai pengacara keluarga Brigadir J menerangkan bahwa kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan keberatan tentang tuduhan korban memiliki kepribadian ganda.

“Tidak dikenal keberatan seperti ini dalam hukum acara kita yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Keberatan itu hanya sekali ketika surat dakwaan dibacakan, maka terdakwa dan atau penasihat hukumnya boleh mengajukan surat keberatan atau disebutlah itu eksepsi,” kata Kamaruddin.

Baca Juga: Geruduk Bareskrim Polri, Aremania Minta Tragedi Kanjuruhan Ditangani Seperti Kasus Ferdy Sambo

Setelah eksepsi, lanjutnya, jaksa menanggapi kemudian keluar putusan sela. Sebagai informasi, eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak.

Setelah itu, Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya kembali mengajukan keberatan kembali. Menurut Kamaruddin, hal tersebut tidak ada dalam sistem hukum di Indonesia.

“Tetapi ajaibnya hakimnya pula mau diatur membacakan surat keberatan itu. Padahal eksepsi udah ditolak, tapi surat keberatannya dibacakan kembali. Nah, ini kan di luar hukum acara, itu yang janggal,” kata dia di kanal YouTube Irma Hutabarat – Horas Inang.

Ia mengaku tak tahu hal yang mendasari majelis hakim menerima eksepsi tersebut. Itulah yang menurutnya membuat terdakwa, penasihat hukum, dan beberapa saksi melakukan perundungan terhadap korban.

Baca Juga: Tersangka Versi BPOM Berbeda dengan Polisi di Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Beri Penjelasan

Hal janggal selanjutnya, menurut Kamaruddin, KTT G20 yang dijadikan alasan untuk reses. Ia menjelaskan hal tersebut tidak terdapat dalam hukum acara karena hanya parlemen yang reses.

“Kecuali misalnya ada hal yang sangat darurat atau force majeure misalnya atau katakanlah hakimnya terkena Covid-19, maka sementara reses karena sterilisasi pengadilan. Itu memang sudah lazim selama penerapan PPKM,” ucapnya.

Apalagi, KTT G20 dilaksanakan di Bali yang notabene beda pulau dengan pelaksanaan sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Jakarta.

Alasan tersebut dinilainya tak masuk akal. Ditambah, alasan evaluasi terhadap perkara. Masih kata Kamaruddin, pengadilan dan kejaksaan dianggap tidak kompak.

Baca Juga: Identitas Netizen yang Disebut Hina Iriana Jokowi Diselidiki, Polisi: Kita Temukan Dugaan Pidananya

“Yang berikutnya adalah, yang menarik dari perkara ini bahwa penasihat hukum Ferdy Sambo gagal melakukan pembelaan yang maksimal kepada Ferdy Sambo, kepada Putri, dan atau kepada Kuat Ma'ruf maupun Bripka RR. Harusnya yang di-profiling adalah Ferdy Sambo”

“Ferdy Sambo ini misalnya memiliki kepribadian ganda, dia punya latar belakang yang buruk. Sehingga karena latar belakangnya buruk, tergoncang jiwanya, mudah emosi, kepribadian ganda, psikopat, atau misalnya apalah gitu ya sebagai pelaku dan memohon pengampunan belas kasihan itu baru benar,” ujarnya.***

Sentimen: negatif (100%)