Sentimen
Positif (88%)
20 Nov 2022 : 16.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso

Pinjaman terhadap Koperasi Ilegal Tak Perlu Dilunasi

20 Nov 2022 : 23.10 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Pinjaman terhadap Koperasi Ilegal Tak Perlu Dilunasi

Jember (beritajatim.com) – Sartini, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Jember, Jawa Timur, mengatakan, koperasi yang berasal dari luar daerah dilarang beroperasi di Jember jika tak mengantongi izin. Bahkan pinjamannya tak perlu dilunasi.

Keberadaan koperasi luar daerah yang beroperasi di Jember ini sudah meresahkan warga. Berdasarkan laporan dari dua kepala desa di Kecamatan Kalisat, koperasi-koperasi ini menjadi rentenir yang meminjamkan uang kepada warga dengan bunga mencekik.

Sartini tidak tahu keberadaan koperasi-koperasi cabang dari luar kota yang beroperasi di Jember. “Kalau ada koperasi dari Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, itu di luar kewenangan kami, karena di aturan tidak boleh,” kata Sartini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A dan B, di gedung DPRD Jember, Senin (14/3/2022).

“Ini tidak masuk pada kami. Orang (petugas koperasi luar Jember) yang datang meminjamkan (uang) tidak pernah laporan kepada kami. Ada primer kabupaten, primer skala provinsi, dan primer skala nasional. Bisa jadi yang masuk ke Jember adalah koperasi primer skala provinsi, tapi sebenarnya tidak boleh masuk ke Jember,” kata Sartini.

Koperasi primer skala provinsi baru boleh melayani masyarakat Jember jika memiliki izin pembukaan cabang. Jika tak mengantongi surat izin, maka koperasi itu ilegal. Sartini menegaskan, koperasi luar daerah yang melayani masyarakat Jember tanpa izin bisa diusir. “Usir saja,” katanya.

Bagaimana dengan status pinjaman nasabah? “Tidak usah dibayar,” kata Sartini.

Rapat dengar pendapat dengan Komisi A dan Komisi B, di gedung DPRD Jember, Senin (14/3/2022)

Pernyataan Sartini agar nasabah tidak perlu membayar pinjaman kepada koperasi ilegal bisa dipahami Ketua Komisi A Tabroni. “Saya yakin tidak ada perikatan secara perdata yang kuat antara warga yang pinjam dengan mereka. Sangat lemah. Jadi diusir saja tidak apa-apa. Ditolak. Tidak usah dibayar. Tapi tentunya harus ada kekompakan warga, karena biasanya mereka masuk secara personal ke rumah warga,” katanya.

Try Sandi Apriana, anggota Komisi A, mendorong Dinkop segera membentuk satuan tugas pengawas koperasi. “Kami akan dorong untuk bikin panitia khusus di DPRD Jember untuk menyelesaikan masalah ini, dan Pemkab membikin kelompok kerja untuk membuat hearing lanjutan. Bahkan kita akan libatkan aparat penegak hukum,” katanya.

Sandi ingin ada percepatan. “Jangan sampai kita mendengar ada orang yang dibunuh atau dibakar karena masalah utang,” katanya.

Namun, Alfan Yusvi, anggota Komisi A lainnya, khawatir pembentukan satgas tidak efektif, mengingat Sartini menyebut bahwa aturan soal koperasi sangat lemah, karena tidak ada aturan soal batasan maksimal pinjaman, bunga, dan lain-lain. “Dalam setiap rapat koordinasi, kami selalu memohon agar ditetapkan bunga maksimal. Tapi sampai hari ini regulasi berkaitan itu tidak ada,” kata Sartini.

Alfan mengingatkan koperasi tidak sama dengan perbankan. “Asas koperasi kekeluargaan. Asas kekeluargaan menjadi kewajiban kita semua. Kalau sistem di atas tidak mengatur, maka kewajiban kita untuk mengatur demi kepentingan masyarakat Jember,” katanya.

Sartini mengatakan, pembentukan satgas membutuhkan anggaran. Ia meminta kepada DPRD Jember untuk mengalokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2022. “Tim satgas ini dari berbagai elemen,” jelasnya. [wir/but]

Sentimen: positif (88.9%)