Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Kerusuhan Padang Ratu Lampung Mes Karyawan PT Gunung Aji Jaya Dibakar di 3 Lokasi, Ini Penyebabnya
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Khanif Lutfi|
Editor: Khanif Lutfi|
Minggu 20-11-2022,15:39 WIBMes PT Gunung Aji Jaya yang dibakar oleh sekelompok warga di Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Minggu, (20/11/2022).--
JAKARTA, FIN.CO.ID - Kerusuhan terjadi di Padang Ratu, Lampung yang mengakibatkan dibakarnya mes di PT Gunung Aji Jaya.
Polres Lampung Tengah mengatakan, bahwa kerusuhan Padang Ratu hingga adanya pembakaran mes di PT Gunung Aji Jaya karena masalah lahan hak guna usaha (HGU).
BACA JUGA:Teka-Teki Kasus Teddy Minahasa dan Mami Linda, Isi Chat WA hingga Disebut Suka Bercanda
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan bahwa masyarakat di lima kampung, yakni Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negri Ratu, dan Negri Kepayungan, Kecamatan Pubian, menuntut pengembalian lahan milik PT. Gunung Aji Jaya.
Lahan milik PT Gunung Aji Jaya tersebut terletak di Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian karena dinilai telah habis HGU-nya sejak tahun 2015.
"Atas permasalahan tersebut sekelompok massa dari lima kampung di Kecamatan Pubian Lampung Tengah mengamuk dan membakar mes karyawan di tiga lokasi berbeda serta dua unit mobil milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ)," kata dia.
Selain membakar sejumlah peralatan milik perusahaan perkebunan sawit tersebut, katanya, massa nyaris membakar dan menghakimi warga setempat yang merupakan karyawan PT Gunung Aji Jaya.
BACA JUGA:Panglima TNI 'Spesialkan' Tersangka Rahmat dalam Kasus Mutilasi 4 Warga Sipil Papua
"Atas kesigapan petugas, warga yang disinyalir karyawan PT Gunung Aji tersebut berhasil dievakuasi ke Polres Lampung Tengah," kata dia.
Kapolres Doffie Fahlevi mengatakan, dilihat dari bukti administrasi, maka lahan perkebunan sawit yang dipermasalahkan warga tersebut masih milik PT Gunung Aji Jaya.
"Secara legal, lahan masih merupakan milik PT. Gunung Aji Jaya, HGU telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai tahun 2040 dengan luas 493,63 ha dengan sebanyak 10 sertifikat," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Lampung Tengah telah melakukan berbagai upaya memetakan dan mendeteksi permasalahan yang muncul atas kejadian ini.
BACA JUGA:Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Segera Ditetapkan, Aturan Kemnaker Tak Lebih dari 10 Persen
Bahkan sejumlah personel kepolisian mengajak perusahaan, tokoh masyarakat, dan para pihak yang memiliki kepentingan dalam permasalahan tersebut untuk bermusyawarah.
Sumber:
Sentimen: negatif (93.8%)