Pak Jokowi, Jangan Pernah Berpikir untuk Perpanjang Usia Pensiun Panglima TNI Andika Perkasa
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum mengirimkan surat presiden (surpres) nama pengganti Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai pentingnya Jokowi untuk tidak memikirkan opsi perpanjangan masa pensiun Andika Perkasa.
Andika harus memasuki masa pensiunnya pada Desember 2022. Itu artinya ia menjadi Panglima TNI hanya selama satu tahun sejak pelantikannya pada 17 November 2021.
Anton berharap kalau Jokowi lebih bisa fokus pada sosok pengganti Andika nantinya.
"Sebab hal tersebut dapat mengganggu roda regenerasi di tubuh TNI," kata Anton di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi iQoo 11 5G yang Dirilis ke Indonesia Desember
Oleh sebab itu, Anton juga mendorong Jokowi untuk segera mengirimkan surat kepada DPR RI mengenai usulan calon panglima TNI untuk menggantikan Andika. Itu dimintanya agar DPR RI tidak terburu-buru dalam menindaklanjutinya.
"Ada baiknya Presiden Jokowi untuk segera mengirimkan surpres (surat presiden) ke DPR sehingga parlemen tidak terburu-buru dalam memproses surat tersebut," ujarnya.
Dari sisi ketentuan, Jokowi dapat mengirimkan surpres sebelum bulan Desember berakhir. Bahkan, jika surpres dikirimkan setelah 21 Desember saat Andika berusia 58 tahun juga tetap dibolehkan dari sisi ketentuan.
"Tentu saja mengingat DPR akan masuk reses pada 16 Desember maka ada baiknya waktu pengiriman surpres mempertimbangkan jadwal tersebut. Hal ini penting agar pemrosesan surpres tersebut bisa berjalan maksimal," kata Anton. [ANTARA]
Baca Juga: Soal Penentuan Cawapres Pendampingnya, Anies Baswedan Tunggu Kontestan Lain
Sentimen: positif (57.1%)