Sentimen
Negatif (94%)
20 Nov 2022 : 09.54
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kasus: Teroris, penistaan agama

Tak Terima Miras Disebut Minuman Nabi Muhammad, PA 212 Laporkan Komedian Budi Dalton dan Sule ke Bareskrim

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

20 Nov 2022 : 09.54
Tak Terima Miras Disebut Minuman Nabi Muhammad, PA 212 Laporkan Komedian Budi Dalton dan Sule ke Bareskrim

POJOKSATU.id, JAKARTA-  Sebut miras minuman Nabi Muhammad SAW, Komedian Budi Dalton dipolisikan terkait dugaan penistaan agama Islam oleh persatuan alumni (PA) 212 di Bareskrim Polri.

Selain Budi Dalton, komedi Sule dan Mang Saswi juga ikut terseret. Sebab keduanya ikut menertawakan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Budi Dalton.

Seperti dalam video yang beredar di platform YouTube, Budi Dalton mengatakan miras adalah minuman Rasulullah SAW.

Ucapan itu kemudian ditertawakan oleh Sule dan dan Mang Saswi.


“Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah dalam akun youtube miliknya (Budi Dalton Channel) dalam acara “NGOBAT”,” kata Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin kepada awak media, Jumat 18 November 2022.

Baik Sule atau Mang Saswi, dikatakan turut terlibat, karena ikut menertawakan guyonan Budi Dalton ketika menghina Nabi Muhammad.

“Dalam acara “NGOBAT” di mana acara tersebut di ikuti oleh Komedian Sule dan Mang Saswi yang ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut di mana rekaman tersebut tersebar di beberapa akun YouTube dan medsos lainnya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Novel.

BACA : Wanita Terobos Istana Dikaitkan Jaringan Teroris, PA 212 : Cerita Basi yang Sudah Saya Duga

Konten itu diduga sudah tersebar lebih dari 2 tahun. Budi Dalton juga sudah sowan ke sejumlah ulama NU Jawa Barat untuk meminta maaf dan klarifikasi.

Budi Dalton diduga sudah melakukan tindak penodaan agama lewat Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Novel Bamukmin mengatakan dalam Islam minuman keras adalah sesuatu yang sangat dilarang, baik dalam Al Quran maupun hadis Rasulullah SAW.

Namun, Budi Dalton seolah-olah mengatakan bahwa Rasulullah meminum minuman keras.

“Kami meminta Kepolisian untuk menindak tegas sdr Budi Dalton dan mengembangkan perkara ini apabila didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan sdr Sule dan sdr Saswi dalam perkara ini,” pinta Ustad Novel. (ade/pojoksatu/fin)

Sentimen: negatif (94%)