Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung, Sragen
Tokoh Terkait
Polisi Ikut Damaikan Kasus Perundungan Hijab
Krjogja.com Jenis Media: News
Semua pihak terkait kasus perundungan hijab berhasil dipertemukan dalam mediasi yang digelar di Mapolres Sragen (foto:said masykuri)
Krjogja.com - SRAGEN - Jajaran Polres Sragen berhasil memediasi pihak SMAN 1 Sumberlawang dengan keluarga siswi yang menjadi korban perundungan, Kamis (17/11/2022). Mediasi yang digelar di Aula Mapolres Sragen berlangsung alot sekitar lima jam.
Mediasi menghadirkan pelapor Agung Purnomo selaku orang tua siswi korban perundungan, terlapor guru Suwarno, pihak sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dan Komisi Perlindungan Anak (KPA). Dipimpin Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, mediasi berhasil menyepakati damai dan kasus ini dalam upaya restorative justice (RJ).
"Dalam mediasi, semua pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangannya. Pak Agung menyampaikan hal-hal yang dirasa ada ketidakadilan, Pak Suwarno juga sudah menanggapi, dan instansi terkait menyampaikan pandangannya," kata Piter usai mediasi.
Piter mengatakan sejumlah poin disepakati dalam pertemuan tersebut, seperti tidak mengulangi perbuatannya lagi, perbaikan sistem, dan lainnya. Semua pihak yang hadir menandatangani surat pernyataan yang telah disepakati dalam mediasi.
Dia meminta implementasi nyata harus dilakukan setelah mediasi, agar lembaga pendidikan tetap menjaga marwahnya sebagai tempat untuk mendidik anak yang baik. Piter khawatir masalah perundungan ini memiliki fenomena gunung es, sehingga sistemnya harus diperbaiki.
Pihaknya juga siap menerima aduan bila ada kasus serupa terjadi di tempat lain. "Kita harap ini bukan kelihatan seremonial saja, tapi menjadi perubahan dari sistem pendidikan di Kabupaten Sragen. Kita tak ingin ini hanya sekadar pertemuan tanpa ada aksi nyata, jadi harus ada implementasi," ucapnya.
Khusus untuk terlapor Suwarno, Piter menyebut jika mengulangi perbuatannya bisa terjerat pidana UU Perlindungan Anak. "Jika terlapor mengulangi lagi, berati ada perbuatan lagi. Perlu dicatat perbuatan ini masuk kategori pidana. Dalam UU sistem pidana peradilan anak, itu masuk, pasalnya ada," tegasnya.
Tapi untuk kasus ini, Polres Sragen mengedepankan penyelesaian masalah dengan restorative justice. Selain itu, pihak terkait masih memiliki pekerjaan rumah untuk memulihkan psikologis anak. "Karena sudah ada korban anak Pak Agung. Jadi bagaimana menyiapkan langkah untuk pemulihan, agar bisa cepat melaksanakan kegiatan belajar dengan baik," tambahnya.
Dengan mediasi ini, aduan Agung ke Polres Sragen sudah diselesaikan dengan restorative justice. Sehingga masalah ini tidak akan diproses hukum. "Surat pernyataan sudah ditandatangani berbagai pihak. Itu akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim, jika aduan ini sudah RJ, artinya tidak maju ke pengadilan," pungkasnya. (Sam)
Sentimen: positif (99.9%)