Sentimen
Negatif (84%)
20 Nov 2022 : 07.44
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Daftar Kompensasi yang Diberikan GoTo untuk Karyawan Terkena PHK, dari Laptop hingga Konseling Gratis

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

20 Nov 2022 : 07.44
Daftar Kompensasi yang Diberikan GoTo untuk Karyawan Terkena PHK, dari Laptop hingga Konseling Gratis

PIKIRAN RAKYAT – Perusahaan startup PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.300 karyawan atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap perusahaan.

CEO Grup GoTo Andre Soelistyo mengatakan keputusan PHK massal itu ditempuh guna menghadapi tantangan makro ekonomi global.

"GoTo, seperti layaknya perusahaan besar lainnya, perlu beradaptasi untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi tantangan ke depan," ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Sabtu.

Selain itu, keputusan berat tersebut juga terpaksa dilakukan oleh manajemen, lantaran terjadinya gejolak ekonomi global yang berdampak signifikan bagi para pelaku usaha di seluruh dunia.

Sehingga, perusahaan harus mengakselerasi upaya untuk menjaga bisnis yang secara finansial mampu mandiri dan tumbuh secara berkelanjutan dalam jangka panjang.

Baca Juga: Terungkap Penyebab GoTo PHK Massal 1.300 Karyawan

Terkait pemangkasan karyawan tersebut, manajemen GoTo memastikan akan memberikan sejumlah kompensasi bagi karyawan terkena PHK.

Bahkan, kompensasi tersebut tidak hanya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di negara GoTo beroperasi, tapi juga memberikan sejumlah dukungan lainnya.

Adapun untuk di Indonesia, jumlah kompensasi yang diberikan kepada karyawan terkena PHK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2020.

Di antaranya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, wajib mendapatkan 1 bulan upah, 2 sampai 3 tahun mendapatkan 3 bulan upah, dan masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapatkan 9 bulan upah.

Sementara GoTo memberikan hingga 14 bulan upah pekerja dengan masa kerja di atas 9 tahun.

Kemudian, selain kompensasi sesuai aturan pemerintah, GoTo memberikan pesangon lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu).

Baca Juga: Antisipasi Resesi 2023, Pemprov Jawa Barat Siapkan BLT untuk Pekerja Terkena PHK Massal

Selain itu, perusahaan juga memberikan dukungan layanan konseling dan pencarian lapangan kerja baru. Fasilitas konseling karir, keuangan, dan psikologi itu akan diberikan sampai akhir bulan Mei 2023.

Karyawan yang terkena PHK juga diperbolehkan memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan, mengakses berbagai program pelatihan, serta dapat bergabung ke direktori alumni GoTo, di mana perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GoTo.

Sementara itu, menurut Ekonom Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha, mengatakan dengan kompensasi yang diberikan oleh GoTo kepada karyawan terdampak PHK tersebut dinilai sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku, bahkan di atas ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya benefit tersebut artinya perusahaan punya concern tidak hanya aspek keuangan tapi juga aspek non-keuangan,” ujarnya.***

Sentimen: negatif (84.2%)