Sentimen
Positif (100%)
20 Nov 2022 : 07.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Tokoh Terkait

Wow! Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, UMK Bekasi Capai Rp5 Juta Lebihi UMP Tertinggi? Cek Prediksi Besarannya

20 Nov 2022 : 14.11 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Wow! Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, UMK Bekasi Capai Rp5 Juta Lebihi UMP Tertinggi? Cek Prediksi Besarannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah mengumumkan secara resmi Upah Minimum 2023 naik maksimal 10 persen untuk seluruh wilayah Indonesia, UMK Bekasi capai Rp5 juta hingga ditaksir lebihi UMP tertinggi di Indonesia? Cek prediksi besarannya berikut.

Para pekerja sedang diterpa angin segar setelah Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang memastikan Upah Minimum 2023 naik maksimal 10 persen.

Jika Upah Minimum 2023 naik di angka 10 persen maka UMP Jawa Barat akan naik sekaligus membuat kemungkinan UMK Bekasi ditaksir jadi lebih besar yakni bisa mencapai Rp5 juta lebihi UMP tertinggi di Indonesia.

 Baca Juga: Jurnalis Tak Dilarang Punya Pilihan Politik, Ini Tips CEO ProMedia Agar Netralitas dan Independen Terjaga

Pekerja di wilayah yang memiliki UMK tertinggi seperti Bekasi tentunya semakin full senyum jika pemerintah resmi menaikan Upah Minimum 2023 10 persen secara merata.

Pasalnya, saat ini saja UMK Kota Bekasi 2022 berada pada kisaran Rp4.816.921 per bulan, jika ditambahkan dengan kenaikan Upah Minimum 10 persen maka diprediksi besarannya ditaksir bisa capai Rp5 juta.

Kabar mengenai kenaikan Upah Minimum ini diumumkan dengan dirilisnya peraturan yang diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November kemarin.

Akan tetapi, apakah benar Upah Minimum 2023 Jawa Barat akan naik 10 persen? Simak ulasan prediksi berikut beserta perhitungan UMK Bekasi jika kenaikannya berada pada angka tersebut maka berkemungkinan lebihi UMP tertinggi saat ini.

 Baca Juga: Ini 5 Cara WhatsApp Terlihat Offline, Padahal Anda sedang Online

Dilansir Ayobandung dari berbagai sumber, Upah Minimum 2023 terutama bagi Jawa Barat belum dapat dipastikan naik 10 persen.

Berdasarkan informasi yang beredar, penetapan UMP tiap wilayah di Indonesia akan dipastikan di penghujung November. Sebab, dalam Peraturan Permenaker itu hanya menyebutkan bahwa Upah Minimum 2023 tidak melebihi angka 10 persen.

Hal ini sekaligus mengartikan bahwa kenaikan Upah Minimum di seluruh wilayah Tanah Air akan berada di bawah 10 persen.

Meskipun demikian, berikut prediksi besaran jika Upah Minimum Jawa Barat di tahun depan naik 10 persen.

 Baca Juga: Intip Apa Saja Tugas PPK Pemilu 2024 dalam Menyelenggarakan Pemilihan Umum Mendatang?

Mengenai perhitungan atau penyesuaian nilai Upah Minimum tiap wilayah ini sudah tercantum juga dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dengan menggunakan rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t) sendiri merupakan Upah Minimum Tahun Berjalan wilayah tersebut, sedangkan Penyesuaian Nilai UM merupakan penyesuaian Upah Minimum yang didasarkan dari inflasi yang dikalikan dengan pertumbuha ekonomi.

Jika Upah Minimum untuk Jawa Barat naik 10 persen, maka angka tersebut termasuk ke dalam Penyesuaian Nilai UM.

Agar bisa lebih mengerti, berikut contoh perhitungan berdasarkan rangkuman dari berbagai sumber untuk UMK Bekasi jika Upah Minimum naik 10 persen yang ditaksir bisa melebihi UMP tertinggi di Indonesia.

 Baca Juga: Pemeran Wanita Kebaya Merah Viral 16 Menit Binal Minta Diborgol Saat Diperiksa, Polisi: Punya 31 Kepribadian!

Sedikit catatan, jika Upah Minimum naik 10 persen, maka angka tersebut akan menjadi patokan bgai provinsi sekaligus kota/kabupaten dalam penentuan penyesuaian upah bagi pekerja.

UMP Jawa Barat jika Upah Minimum naik 10 persen

UMP Jawa Barat saat ini Rp1.841.487

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))

UM(t+1) = Rp1.841.487 + (10 persen x Rp1.841.487)

UM(t+1) = Rp1.841.487 + Rp184.148,7

UM(t+1) = Rp2.025.635,7

Dilihat dari uraian di atas, jika Upah Minimum naik 10 persen untuk Jawa Barat, maka UMK-nya berada pada kisaran nominal Rp2.025.635,7.

 Baca Juga: Cara Cek BPOM Mudah Pakai HP, Yakin Obat Sirup Anda Aman Dikonsumsi?

UMK Kota Bekasi jika Upah Minimum naik 10 persen

UMK Kota Bekasi saat ini Rp 4.816.921

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))

UM(t+1) = Rp 4.816.921 + (10 persen x Rp4.816.921)

UM(t+1) = Rp4.816.921 + Rp481.692,1

UM(t+1) = Rp5.298.613,1

UMP tertinggi di Indonesia

UMP tertinggi di tahun 2022 masih dipegang oleh DKI Jakarta yang memiliki besaran sekitar Rp4.641.854.

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))

UM(t+1) = Rp 4.641.854 + (10 persen x Rp4.641.854)

UM(t+1) = Rp4.641.854 + Rp464.185,4

UM(t+1) = Rp5.106.039,4

 Baca Juga: Terbaru! Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun 2023 Naik Sampai Paling Tinggi 10 Persen

Jika melihat uraian tersebut, Upah Minimum Kota Bekasi terlihat naik drastis jika angka UM Jawa Barat resmi naik 10 persen secara merata.

Hal ini sekaligus membuat besaran Kota Bekasi melebihi UMP tertinggi di Indonesia yang masih dipegang oleh DKI Jakarta.

UMK Kota Bekasi berada di angka Rp5.298.613,1 sedangkan UMP DKI Jakarta sekitar Rp5.106.039,4 jika UM resmi dinaikan 10 persen.

Meskipun demikian, perhitungan tersebut masih sebatas prediksi jika Upah Minimum akan naik 10 persen secara merata untuk seluruh wilayah Indonesia.

 Baca Juga: Terbaru! Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun 2023 Naik Sampai Paling Tinggi 10 Persen

Sejauh ini pemerintah belum memberikan informasi terbaru terkait kenaikan UM untuk tiap wilayahnya.

Itulah prediksi perhitungan UMK Bekasi yang diprediksi bisa lebihi UMP tertinggi di Indonesia jika Upah Minimum naik 10 persen.***

 

Sentimen: positif (100%)