Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Masa Sanggah PPPK 2022 Guru, Simak Ketentuan Sanggahan yang Akan Diterima Oleh Pihak Panitia
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Alur proses penerimaan peserta PPPK 2022 untuk tenaga guru sekarang tengah memasuki tahapan masa sanggah (18 - 20 November), menyusul hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan (16 -17 November).
Bagi para pelamar PPPK 2022 tenaga guru yang belum lolos pada tahapan seleksi administrasi berhak untuk mengajukan sanggahan berupa pembelaan atas kesalahan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk melakukan sanggahan seleksi administrasi pada masa sanggah PPPK 2022 tenaga guru, dapat dilakukan dengan cara melalui akun masing-masing ccasn pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Delik Jokowi Pecat Anies dari Mendikbud Berujung Ultimatum Koalisi NasDem, Ada Masalah dengan Surya Paloh?
Namun, perlu diketahui tidak semua bentuk kesalahan dokumen dapat disanggah dan diperbaiki di masa sanggah.
Berdasarkan ketentuan pelaksanaan masa sanggah PPPK 2022 tenaga guru, berikut sanggahan yang akan diterima oleh pihak panitia:
Sanggahan peserta/pelamar dapat diterima apabila alasan sanggahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dan bukan kesalahan/kelalaian pelamar.
Kelalaian peserta/pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta.
Baca Juga: Carita Pondok: VILA CANTIKA
Keterangan dokumen yang tidak sesuai/tidak benar sebagaimana yang telah ditetapkan ketentuan pelamar PPPK 2022 tenaga guru, maka pihak panitia dapat menggugurkan kelulusannya.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka segala bentuk kesalahan yang terjadi karena kelalaian peserta dalam melampirkan/mengunggah dokumen, kurang lengkap, dsb, maka tidak akan diterima.
Namun, jika setelah diperiksa ulang ternyata seluruh dokumen sudah sesuai dan benar, tapi terdapat pemberitahuan adanya dokumen yang salah/kurang, maka pelamar berhak untuk mengajukan sanggahan.
Adapun, tahapan administrasi yang sering terjadi kesalahan yang dialami oleh pelamar/peserta PPPK 2022 tenaga guru terdapat pada dokumen sebagai berikut:
Baca Juga: Catat! Ini 5 Kewajiban Anggota PPK Pemilu 2024 yang Sering Muncul, Pada Saat Ujian CAT dan Wawancara
1) Dokumen ijazah dan transkrip nilai tidak sesuai dengan pendidikan yang dipersyaratkan.
Biasanya pelamar sering lupa untuk melampirkan/mengunggah transkrip nilai, ataupun kesesuaian data kurang tepat dengan data yang akan diverifikasi.
2) Kesalahan dokumen lampiran pas foto yang tidak sesuai persyaratan.
Diketahui, ketentuan terbaru pas foto menggunakan latar belakang berwarna merah.
Baca Juga: Terbaru! Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun 2023 Naik Sampai Paling Tinggi 10 Persen
Untuk pria memakai kemeja putih dan berdasi hitam, sedangkan wanita memakai kemeja putih, berdasi hitam, dan jilbab hitam untuk yang berhijab.
Sanggahan atas ketidaksesuaian verifikasi data pelamar/peserta bisa dilakukan mulai tanggal 21 - 24 November 2022.
Sesuai jadwal pelaksanaan seleksi, hasil pengumuman masa sanggah PPPK 2022 tenaga guru akan diumumkan pada tanggal 26 November 2022.
Selanjutnya, untuk golongan P2 dan P3 yang lolos pada tahapan seleksi administrasi akan dilakukan proses observasi dari tanggal 27 November - 3 Desember 2022.
Baca Juga: Cara Cek BPOM Mudah Pakai HP, Yakin Obat Sirup Anda Aman Dikonsumsi?
Dan hasil pengolahan observasi P2 dan P3 tersebut akan dilakukan pada tanggal 3 - 13 Desember 2022.
Kemudian, bagi pelamar umum tahapan agenda yang akan dilakukan, pengumuman pemilihan formasi (14 - 18 Desember 2022), pengumuman daftar peserta, waktu, tempat seleksi (13 - 15 Januari 2023), pelaksanaan tes kompetensi (16 - 21 Januari 2023).
Sedangkan untuk pelamar P1 tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi (P1, P2, P3, dan pelamar umum) di tanggal 2 - 3 Februari 2023 mendatang.
Itulah informasi mengenai masa sanggah PPPK 2022 tenaga guru.***
Sentimen: negatif (99.9%)