Sentimen
Negatif (72%)
20 Nov 2022 : 03.35
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Penghilangan Tilang Manual Bukan Berarti Pengendara Bisa Melakukan Pelanggaran

20 Nov 2022 : 10.35 Views 1

Kabartangsel.com Kabartangsel.com Jenis Media: Nasional

Penghilangan Tilang Manual Bukan Berarti Pengendara Bisa Melakukan Pelanggaran

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk menghapus tilang manual untuk penindakan para pelanggar lalu lintas dan mengalihkan secara tilang elektronik atau ETLE.

Namun dengan dihilangkannya tilang manual, masyarakat justru cenderung memanfaatkannya dengan berkendara tanpa mempedulikan aturan berlalu lintas.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengimbau masyarakat untuk berkendara hati-hati karena penghilangan tilang manual bukan berarti pengendara bisa melakukan pelanggaran.

“Kami melakukan tilang elektronik bukan untuk sebanyak-banyaknya menilang, tapi kita memberikan pesan bahwa kamu sebenarnya harus hati-hati,” ujar Latif kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).

“Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin menganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Latif menyebut, penindakan dengan tilang manual dapat dilakukan apabila petugas di lapangan melihat perilaku yang mengarah atau terindikasi berpotensi tindak pidana atau kecelakaan lalu lintas.

Namun apabila ditemukan yang masih terbilang sewajarnya, petugas mengedepankan memberikan imbauan dan edukasi.

“Tentunya dengan fenomena ini kan akan terjadi lagi perilaku di masyarakat. Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena e-TLE, seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan. Nah ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual. Ada yang melepas pelat nomor ya bisa kita periksa, bisa kita tilang. Jadi kami menilang akhirnya yang mengarah ke tindak pidana,” papar Latif.

“Yang ditilang secara manual yang jelas bisa mengakibatkan potensi laka lantas, ini bisa ditilang. Polisi masih bisa melakukan penindakan. Kalau masih sewajarnya akan dilakukan penindakan edukasi, teguran. Tapi kalau sudah mengarah ke pidana, mengarah ke potensi laka lantas, itu bisa kita tilang (manual),” tandasnya. (pmj)

Sentimen: negatif (72.7%)