Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen. Putusan itu tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan Permenaker tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Baca Juga
Pj DKI 1 Sebut Penetapan UMP DKI 2023 di Atas Nilai Inflasi
Dalam beleid tersebut, menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Baca Juga
Pemerintah Harus Berpihak pada Kesejahteraan Pekerja soal UMP 2023
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. (Pon)
Baca Juga
Pj DKI 1 Menggelar Rapat dengan Menteri Tito Membahas UMP
Sentimen: positif (40%)