Sentimen
Negatif (80%)
18 Nov 2022 : 07.04

Respons Kepala BPOM Digugat ke PTUN: Kejaksaan Agung akan Bantu

18 Nov 2022 : 07.04 Views 5

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Respons Kepala BPOM Digugat ke PTUN: Kejaksaan Agung akan Bantu

Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia. BPOM dianggap melakukan pembohongan publik karena berubah-rubah mengumumkan obat sirop tercemar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (EG-DEG).

Merespons itu, Kepala BPOM Penny Lukito mempersilakan pihaknya digugat. BPOM bakal mengikuti proses yang ada.

"Dikaitkan dengan gugatan PTUN, jadi ya saya kira silakan saja berproses, tentunya kami akan menjawab," kata Penny saat jumpa pers, Kamis (17/11).

Menurutnya, BPOM sudah biasa menghadapi gugatan. Penny berkata, Kejaksaan Agung akan membantu pihaknya menjelaskan masalah obat sirop tercemar EG-DEG.

"Dalam hal hal ini seperti sudah biasa tentunya ada hal tersebut, itu yang juga kami diskusikan dengan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung tentunya sebagai pengacara dari pemerintah akan membantu Badan POM menjelaskan sejelas-jelasnya masalah ini," ucap Penny.

2 dari 3 halaman

Alasan Digugat

Diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia. Gugatan itu dilayangkan ke PTUN Jakarta dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT pada 11 November 2022.

"Komunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat BPOM RI (11/11/2022) ke PTUN Jakarta dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 11 November 2022," kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing dalam keterangannya dikutip Rabu (16/11).

Dia menyatakan, Komunitas Konsumen Indonesia adalah Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sehingga memiliki legal standing untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan. Gugatan ini diajukan karena beberapa Tindakan BPOM dianggap pembohongan publik sehingga cukup beralasan untuk digugat.

"Pertama karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG-DEG namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar," ucapnya.

Kedua, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat. Sehingga 198 obat diumumkan BPOM RI tidak tercemar EG-DEG. Namun, di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirop obat dinyatakan tercemar EG-DEG.

"Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia seperti dipermainkan, pada 6 November 2022 BPOM malah mencabut pernyataan tanggal 28 Oktober 198 Sirop Obat yang dinyatakan tidak tercemar tidak berlaku lagi karena dari 198 terdapat 14 sirup obat tercemar EG-DEG," ucapnya.

"Tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirop obat dengan baik" ujar David.

Ketiga, tindakan BPOM dalam mengawasi sirop obat dinilai tergesa-gesa. Kemudian, melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirup obat kepada industri farmasi merupakan tindakan yang melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yakni Asas Profesionalitas.

"Badan Publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diaerahkan ke industri farmasi," tegasnya.

David melanjutkan, selain Asas Profesionalitas, BPOM melanggar Asas Kecermatan karena berubah-rubah mengumumkan Daftar Sirop Obat yang tercemar dan tidak tercemar EG-DEG. Serta melanggar Asas Keterbukaan lantaran Pengumuman Daftar Sirop Obat tersebut membahayakan dan merugikan hajat hidup orang banyak.

"BPOM RI jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan Dan Perindustrian" tandas David.

Berikut Petitum Komunitas Konsumen Indonesia:

1. Menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa

2. Menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirop obat yang telah diberikan izin edar

3. Menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia

3 dari 3 halaman

BPOM Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan di PTUN

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan jaksa pengacara negara untuk mendampingi Badan Pengawasan Obat dan Makanan dalam menghadapi gugatan terkait kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Upaya menyiapkan jaksa pengacara negara (JPN) ini dibahas dalam pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito yang berlangsung tertutup di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (16/11).

"Sudah kewajiban dari JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM," kata Burhanuddin dikutip dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPOM menyampaikan permohonan dukungan kepada Kejaksaan Agung terkait dengan penegakan hukum terhadap penanganan perkara peredaran obat ilegal yang mengakibatkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak.

Menerima audiensi Kepala BPOM, Jaksa Agung antusias dan menyambut baik hal tersebut sebagai kewajiban penegak hukum, apalagi terkait dengan anak-anak Indonesia yang terpapar penyakit gagal ginjal akut.

"Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan, ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana, tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata," katanya.

Langkah ini dilakukan agar perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran mendapat efek jera dengan membayar ganti rugi kepada negara dan masyarakat sebagai korban.

"Jadi, perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban," ujar Burhanuddin.

Hal selanjutnya yang dibahas dalam pertemuan itu adalah mengenai penguatan kelembagaan BPOM yang selama ini menginginkan adanya undang-undang terkait dengan pengawasan obat dan makanan serta pengendaliannya dilakukan oleh BPOM.

Mengenai hal itu, Jaksa Agung menyarankan agar legal drafting segera dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga proses bisa dipercepat dan kemungkinan akan dibuatkan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi dan mengakomodasi permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat.

Selain itu, Kepala BPOM Penny Lukito juga berharap kepada Jaksa Agung agar proses penanganan perkara obat ilegal dipercepat sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi pelaku dan korban.

Mengenai hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara peredaran obat ilegal, yakni dua SPDP dari BPOM dan satu SPDP dari Mabes Polri, serta akan berkembang lagi SPDP dimaksud, namun belum ditetapkan tersangkanya.

Sebelumnya, BPOM digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia ke PTUN terkait kasus obat sirop. Gugatan telah teregistrasi di PTUN Jakarta tanggal 11 November 2022 dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.

[gil]

Baca juga:
BPOM Umumkan Dua Industri Farmasi jadi Tersangka Kasus Obat Sirop
Menggugat Kinerja Pengawasan BPOM
BPOM Digugat ke PTUN, Dianggap Pembohongan Publik Soal Obat Sirop Tercemar EG dan DEG
Kejagung Terima 3 SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, dari BPOM dan Polri
BPOM Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan di PTUN

Sentimen: negatif (80%)