Sentimen
Positif (57%)
19 Nov 2022 : 18.39

Upah Minimum 2023 Terbaru bagi Pekerja, Begini Cara Perhitungannya, Berapa Nominalnya di Daerahmu?

20 Nov 2022 : 01.39 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Upah Minimum 2023 Terbaru bagi Pekerja, Begini Cara Perhitungannya, Berapa Nominalnya di Daerahmu?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis aturan baru soal penetapan Upah Minimum 2023.

Aturan penetapan Upah Minimum 2023 tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022.

Penetapan Upah Minimum 2023 ini berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga: Christiano Ronaldo dan Beberapa Kontroversinya Saat Bersama MU

Berdasarkan aturan yang baru, penyesuaian upah minimum 2023 ini tidak boleh lebih dari 10 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau agar seluruh kepala daerah mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

Hal tersebut dilakukan agar dapat menjaga daya beli masyarakat untuk beberapa bulan ke depannya.

Menurut Ida, upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat.

Baca Juga: Full Senyum! Guru Dapat Tunjangan Baru TPP, Gaji Makin Gede? Intip Syarat dan Kriteria Penerimanya

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida.

Sebelum ditetapkan upah minimum ini, tuntutan dari buruh mulai bermunculan.

Pasalnya, masyarakat mulai terdampak efek dari kenaikan harga BBM, salah satunya harga bahan pokok.

Masih sama dengan tahun sebelumnya, besaran upah minimum di setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan berbeda-beda.

Baca Juga: PPPK 2022 Tenaga Guru, P1 Desak Kepastian Pemerintah Terkait Guru Lulus PG 2021 Diberikan Jaminan Aman di 2023

Besaran upah minimum tersebut tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Sementara itu, terkait skema perhitungan nilai upah minimum ini diambil dari penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Mungkin beberapa di antara kita masih banyak yang bingung soal perhitungan upah minimum tahun depan.

Merujuk Permenaker 18 Tahun 2022, berikut rumus penghitungan upah minimum 2023.

Baca Juga: Cara Cek BPOM Mudah Pakai HP, Yakin Obat Sirup Anda Aman Dikonsumsi?

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Keterangan:

Penjelasan Rumus

UM (t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan

UM(t) = upah minimum tahun berjalan

Baca Juga: Pemeran Wanita Kebaya Merah Viral 16 Menit Binal Minta Diborgol Saat Diperiksa, Polisi: Punya 31 Kepribadian!

Penyesuaian nilai UM = penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α atau UM = Inflasi + (PE x α).

Contoh: Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2023 naik 10 persen, maka hitungannya sebagai berikut.

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

UM(t+1) = Rp1.841.487 + (10 persen x Rp1.841.487)

UM(t+1) = Rp1.841.487 + 184.148

UM(t+1) = Rp2.025.635

Baca Juga: Selamat! Pemilik NIK KTP Ini Dapat 4 Bansos Sekaligus di Akhir Tahun 2022, Anda Termasuk?

Meski belum diumumkan secara pasti, pemerintah kabarnya akan segera melakukan penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi 2023 paling lambat pada 28 November 2022.

Sedangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat 7 Desember 2022.

Menghadapi tantangan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, Ida meminta agar buruh/pekerja dan pengusaha dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis.***

Sentimen: positif (57.1%)